Korupsi

Kejagung Dalami Keterlibatan 3 Hakim PN Jakpus dalam Kasus Suap yang Jerat Ketua PN Jaksel

Kejagung Dalami Keterlibatan 3 Hakim PN Jakpus dalam Kasus Suap ekspor CPO yang Jerat Ketua PN Jaksel

kolase foto istimewa
KEJAGUNG DALAMI KETERLIBATAN - Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan ditetapkan tersangka kasus suap perkara ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

"Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut," sambungnya.

Mereka diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus ini antara lain adalah uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah.

Selain itu, asa juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved