Korupsi

Kejagung Dalami Keterlibatan 3 Hakim PN Jakpus dalam Kasus Suap yang Jerat Ketua PN Jaksel

Kejagung Dalami Keterlibatan 3 Hakim PN Jakpus dalam Kasus Suap ekspor CPO yang Jerat Ketua PN Jaksel

kolase foto istimewa
KEJAGUNG DALAMI KETERLIBATAN - Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jakarta Selatan ditetapkan tersangka kasus suap perkara ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Kejagung masih menelusuri potensi aliran uang yang mengarah kepada tiga hakim PN Jakpus tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penelusuran itu dilakukan lantaran terdapat kesesuaian antara kesepakatan para tersangka dengan putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua PN Jaksel Tersangka, Diduga Terima Suap Rp60 Miliar

"Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang sedang kita dalami. Tapi yang pasti putusannya sesuai dengan yang diminta," kata Qohar dalam jumpa pers, Sabtu (12/4/2025) malam.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya hari ini telah menggelar pemeriksaan terhadap Agam Syarif dan Ali Muhtarom.

Seperti diketahui Agam dan Ali merupakan hakim anggota yang menyidangkan perkara CPO tersebut. 

Sementara untuk Ketua Majelis Hakim diemban oleh Djuyamto.

"Yang sedang diperiksa hari ini Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom," kata Harli, Minggu (13/4/2025).

Sedangkan terhadap Djuyamto, Harli menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan yang bersangkutan mendatangi Gedung Kejagung.

Kendati demikian Harli juga menjelaskan sejatinya Djuyamto telah hadir pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Akan tetapi kehadiran Djuyamto belum terinfokan oleh penyidik.

"(Djuyamto) katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu mudah-mudahan datang," jelas Harli.

Ketua PN Jaksel Tersangka

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penaganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain, serta menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved