Viral Media Sosial
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi-Minta Aparat Segera Bertindak
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Minta Aparat Segera Bertindak
Komisariat Wilayah (Komwil) Alkhairaat Kaltara bahkan sudah melaporkan Muhammad Fuad Riyadi, salah satu tokoh agama di Tanah Air ke Polda Kaltara karena dianggap melakukan penistaan.
Pria yang akrab disapa Gus Fuad Plered ini dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai menista pendiri Alkhairaat Al Habib Idrus Bin Salim Aljufrie atau yang akrab disapa Guru Tua.
Laporan disampaikan melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Kaltara pada Sabtu (29/03/2025) lalu.
Tampak hadir sejumlah pengurus Komwil Alkhairaat.
Bahkan termasuk ketua PW NU Kalimantan Utara, Alwan Saputra yang juga merupakan pengurus Alkhairaat.
Abnaul atau alumni Alkhairaat se- Kalimantan Utara menyatakan protes keras terhadap atas ucapan Gus Fuad Plered yang dinilai tidak bermoral, terkait usulan Guru Tua yang pernah bermukim di Sulawesi Tengah itu, sebagai calon Pahlawan Nasional.
"Pengangkatan Pahlawan Nasional secara legal formal dimulai dari usulan daerah kepada Menteri Sosial (Mensos) RI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden untuk merepresentasikan semangat kepahlawanan dan cermin keteladanan serta merupakan kebhinekaan Indonesia," kata salah satu alumni pesantren Alkhairaat asal Kaltara, Asnawi Arbain, Selasa (01/04/2025).
Asnawi mengungkapkan, usulan untuk menjadikan Alhabib Idrus bin Salim Al Djufrie telah melalui prosedur yang semestinya.
Bahkan secara resmi telah diusulkan lima gubernur di Indonesia. Salah satunya Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, karena secara historis perjuangannya mendirikan lembaga pendidikan ditemukan di Kaltara, tepatnya di Bulungan pada 1940 saat Sultan Jalaluddin bertahta sebagai Sultan Bulungan.
"Jadi wajar kalau beliau diusulkan menjadi pahlawan nasional. Termasuk jika Kaltara ikut mengusulkan," ungkapnya.
Asnawi menegaskan, usulan tersebut telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang. Sehingga keraguan terhadap keabsahan dasar usulan tersebut merupakan sikap merendahkan dan berasal dari kebencian, serta dipenuhi oleh perasaan arogansi.
"Tidak ada hak dan kapasitas orang yang dari provinsi lain ikut campur dan merecoki usulan tersebut," bebernya.
Menurutnya, di negara kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ada yang merasa berhak dominan, sehingga berhak pula ikut mencampuri urusan daerah lain, atau merasa lebih pribumi dari yang lain, apalagi dengan menggunakan simbol daerah. Menggunakan terminologi china sipit, imigran yaman dan istilah rasis lainnya.
"Semua tindakan tersebut mencerminkan sifat yang memecah belah masyarakat, arogan, dominan, dan penuh perasaan superior. Kami, sebagai pribumi asli Indonesia, mencintai tanah air ini dan memiliki hak yang sama di negeri ini," imbuh dia.
Ia meyakini keputusan dari tim penilai yang dibentuk untuk menentukan seseorang sebagai pahlawan nasional, didasarkan pada perjuangan yang memiliki keobjektifan historis, dapat dianggap sebagai konspirasi dari pihak-pihak subjektif.
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Heboh Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Disdikbud Beberkan Kasus Chat Mesum Guru |
![]() |
---|
Purbaya Balas Kritik Rocky Gerung, Cengengesan Sebut Jokowi Berjasa Selamatkan Ekonomi |
![]() |
---|
Bukan Prabowo, Purbaya Akui Menghadap Jokowi saat Hadapi Resesi Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.