Berita Depok

Kebijakan Dedi Mulyadi Disambut Antusias Warga, Pengunjung Samsat Depok 1 Tembus 4.900 dalam Sehari

Kebijakan Dedi Mulyadi Disambut Antusias Warga, Pengunjung Samsat Depok 1 Tembus 4.900 dalam Sehari

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PAJAK KENDARAAN - Antrean cek fisik kendaraan di Samsat Depok 1, Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Mulai Hari Ini, Samsat Depok 1 Batasi Cek Fisik Kendaraan Secara Berkala Imbas Lonjakan Pemutihan Pajak 

"Saya sudah memaafkan kesalahannya dan saya pun sudah minta maaf, selanjutnya inget loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya gak bisa lagi nanti motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," ungkapnya.

"Ayo kamu lewat mana? mau lewat udara? mumpung langit belum disertifikatkan ya semuanya ya,"ujar Kang Dedi.

"Itu saja pesan dari saya semoga pada sehat dan bisa menjalankan mudik dan lebaran dengan penuh riang gembira," tutupnya.

Bayar Pajak di Jawa Barat Bisa Dicicil

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui tim Pembina Samsat Pemprov Jabar menghadirkan layanan baru yang memungkinkan wajib pajak dapat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Layanan tersebut dinamakan tabungan Samsat atau T-Samsat, yang merupakan kerja sama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, langkah tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"T-Samsat menawarkan berbagai manfaat yang mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, di antaranya terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar," tulis siaran pers Bapenda Jabar dikutip Sabtu (15/3/2025).

Keunggulan lainnya ialah bebas biaya administrasi dan penalti apabila terjadi keterlambatan, fleksibilitas dalam pembayaran pajak, bisa menentukan tanggal cicilannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.

Kemudian satu hal yang penting dicatat ialah pembayarannya akan otomatis dengan sistem autodebet dari rekening tabungan wajib pajak satu minggu sebelum jatuh tempo, memastikan pembayarannya tepat waktu dan tepat jumlah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan T-Samsat, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB

– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital

– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, berikut alur pendaftaran T-Samsat di aplikasi bjb DIGI:

1. Log in aplikasi bjb DIGI

2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat

3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

4. Isi nomor polisi kendaraan

5. Pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved