Berita Depok

Kebijakan Dedi Mulyadi Disambut Antusias Warga, Pengunjung Samsat Depok 1 Tembus 4.900 dalam Sehari

Kebijakan Dedi Mulyadi Disambut Antusias Warga, Pengunjung Samsat Depok 1 Tembus 4.900 dalam Sehari

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PAJAK KENDARAAN - Antrean cek fisik kendaraan di Samsat Depok 1, Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Mulai Hari Ini, Samsat Depok 1 Batasi Cek Fisik Kendaraan Secara Berkala Imbas Lonjakan Pemutihan Pajak 

WARTAKOTALIVE.COM, SUKMAJAYA - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menghapuskan pajak, termasuk denda tunggakan pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan disambut antusias masyarakat. 

Imbasnya, pengunjung Samsat Depok 1 di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya mengalami kenaikan signifikan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Depok I, Yosep Muhammad Zuanda.

Samsat Depok 1 mencatat, jumlah pengunjung tembus di angka 4.900 orang pada Selasa (8/4/2025) kemarin.

Angka tersebut melambung tinggi dibandingkan hari-hari bisa yang hanya di kisaran angka, 1.200 hingga 1.400 saja.

“Total semua keseluruhan termasuk juga yang bayar online tahunan yaitu hampir 5.000 perhari,” kata Yosep di lokasi, Rabu (9/4/2025).

Yosep menambahkan, kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk mutasi masuk.

Dengan artian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN 2) digratiskan, namun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) masih berlaku.

“Tetapi juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya digratiskan satu tahun ke depan, untuk mutasi masuk dari luar Jabar masuk ke Jabar,” ungkapnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Rasyid menilai, program pemutihan pajak kendaraan Gubernur Jawa Barat sangat membantu masyarakat.

“Sangat membantu, warga juga sangat antusias,” ungkapnya.

Meski demikian, Rasyid berharap, petugas pelayanan pajak kendaraan di Samsat Depok 1 diperbanyak lagi agar tidak terjadi antrean panjang.

Dedi Mulyadi Ampuni Warga Jabar yang Nunggak Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan di 100 hari kepemimpinannya. 

Kali ini, dirinya membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga Jabar. 

Seluruh tunggakan pajak kendaraan dari bulan Maret 2024 ke bawah dihapuskan. 

Kabar gembira itu disampaikan Dedi Mulyadi lewat status Instagramnya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025). 

Dalam postingannya, pria yang akrab disapa Kang Dedi itu awalnya meminta maaf kepada warga Jabar atas kesalahannya.

Dirinya pun meminta maaf kepada warga Jabar karena belum bisa memberikan pelayanan yang optimal.

"Sebentar lagi lebaran nih, 1 Syawal 1446 Hijriyah, nah saya minta maaf nih apabila pemerintah provinsi jawa barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya," ungkap Kang Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyebutkan telah memaafkan seluruh warga Jabar yang telah menunggak pajak kendaraan. 

"Kami juga memaafkan kesalahan warga jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit kalau punya duit," ungkap Kang Dedi. 

Dirinya mengingatkan kepada warga Jabar agar tidak protes apabila jalan-jalan di wilayah Provinsi Jabar rusak.

Alasannya, karena pajak kendaraan bermotor yang merupakan pendapatan Pemprov Jabar untuk memperbaiki jalan, katanya tidak kunjung dibayarkan. 

"Pajak gak mau bayar, (kendaraan) di jalan dipakai bolak balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," imbuh Kang Dedi.

Meski demikian, dirinya menyampaikan Pemprov Jabar telah mengampuni para pengemplang pajak. 

Kang Dedi pun secara tegas menyebutkan seluruh tunggakan serta denda pajak yang terutang telah dihapuskan. 

"Nah kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan Bermotor nya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tegas Kang Dedi.

Namun, lanjutnya, terhitung sejak tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, Pemprov Jabar memberikan kesempatan kepada warga Jabar untuk memperpanjang pajak kendaraan. 

Perpanjangan pajak kendaraan tersebut mengacu pada tarif pajak tahun 2025, tanpa harus membayar tunggakan.

"Saya sudah memaafkan kesalahannya dan saya pun sudah minta maaf, selanjutnya inget loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya gak bisa lagi nanti motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," ungkapnya.

"Ayo kamu lewat mana? mau lewat udara? mumpung langit belum disertifikatkan ya semuanya ya,"ujar Kang Dedi.

"Itu saja pesan dari saya semoga pada sehat dan bisa menjalankan mudik dan lebaran dengan penuh riang gembira," tutupnya.

Bayar Pajak di Jawa Barat Bisa Dicicil

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui tim Pembina Samsat Pemprov Jabar menghadirkan layanan baru yang memungkinkan wajib pajak dapat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Layanan tersebut dinamakan tabungan Samsat atau T-Samsat, yang merupakan kerja sama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, langkah tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"T-Samsat menawarkan berbagai manfaat yang mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, di antaranya terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar," tulis siaran pers Bapenda Jabar dikutip Sabtu (15/3/2025).

Keunggulan lainnya ialah bebas biaya administrasi dan penalti apabila terjadi keterlambatan, fleksibilitas dalam pembayaran pajak, bisa menentukan tanggal cicilannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.

Kemudian satu hal yang penting dicatat ialah pembayarannya akan otomatis dengan sistem autodebet dari rekening tabungan wajib pajak satu minggu sebelum jatuh tempo, memastikan pembayarannya tepat waktu dan tepat jumlah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan T-Samsat, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB

– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital

– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, berikut alur pendaftaran T-Samsat di aplikasi bjb DIGI:

1. Log in aplikasi bjb DIGI

2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat

3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

4. Isi nomor polisi kendaraan

5. Pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved