Berita Depok

Kebijakan Dedi Mulyadi Disambut Antusias Warga, Pengunjung Samsat Depok 1 Tembus 4.900 dalam Sehari

Kebijakan Dedi Mulyadi Disambut Antusias Warga, Pengunjung Samsat Depok 1 Tembus 4.900 dalam Sehari

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PAJAK KENDARAAN - Antrean cek fisik kendaraan di Samsat Depok 1, Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Mulai Hari Ini, Samsat Depok 1 Batasi Cek Fisik Kendaraan Secara Berkala Imbas Lonjakan Pemutihan Pajak 

Seluruh tunggakan pajak kendaraan dari bulan Maret 2024 ke bawah dihapuskan. 

Kabar gembira itu disampaikan Dedi Mulyadi lewat status Instagramnya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025). 

Dalam postingannya, pria yang akrab disapa Kang Dedi itu awalnya meminta maaf kepada warga Jabar atas kesalahannya.

Dirinya pun meminta maaf kepada warga Jabar karena belum bisa memberikan pelayanan yang optimal.

"Sebentar lagi lebaran nih, 1 Syawal 1446 Hijriyah, nah saya minta maaf nih apabila pemerintah provinsi jawa barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya," ungkap Kang Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyebutkan telah memaafkan seluruh warga Jabar yang telah menunggak pajak kendaraan. 

"Kami juga memaafkan kesalahan warga jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit kalau punya duit," ungkap Kang Dedi. 

Dirinya mengingatkan kepada warga Jabar agar tidak protes apabila jalan-jalan di wilayah Provinsi Jabar rusak.

Alasannya, karena pajak kendaraan bermotor yang merupakan pendapatan Pemprov Jabar untuk memperbaiki jalan, katanya tidak kunjung dibayarkan. 

"Pajak gak mau bayar, (kendaraan) di jalan dipakai bolak balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," imbuh Kang Dedi.

Meski demikian, dirinya menyampaikan Pemprov Jabar telah mengampuni para pengemplang pajak. 

Kang Dedi pun secara tegas menyebutkan seluruh tunggakan serta denda pajak yang terutang telah dihapuskan. 

"Nah kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan Bermotor nya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tegas Kang Dedi.

Namun, lanjutnya, terhitung sejak tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, Pemprov Jabar memberikan kesempatan kepada warga Jabar untuk memperpanjang pajak kendaraan. 

Perpanjangan pajak kendaraan tersebut mengacu pada tarif pajak tahun 2025, tanpa harus membayar tunggakan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved