Libur Lebaran 2025 Berakhir, ASN Bisa Bekerja di Lokasi dan Waktu yang Fleksibel

Menpan-RB Rini Widyantini keluarkan ketentuan untuk ASN untuk bekerja secara fleksibel di mana saja dengan waktu kapan saja.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com
ASN MULAI BEKERJA - Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) mulai kembali bekerja, Selasa (8/4/2025) setelah libur Lebaran 2025. (Tribunnews.com) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Libur Lebaran 2025 telah usai dan aparatur sipil negara (ASN) mulai kembali bekerja, Selasa (8/4/2025).

Terkait masa bekerja kembali setelah libur Lebaran 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini keluarkan ketentuan.

Ketentuan itu terkait ASN bekerja secara fleksibel di mana saja dengan waktu kapan saja atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2025 yang diteken oleh Menpan-RB Rini Widyantini.

Baca juga: Calon Aparatur Sipil Negara yang Lulus Seleksi Pasti Diangkat Meski Tertunda, Ini Kata Kemenpan RB

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel, baik lokasi maupun waktu," kata Rini dalam keterangannya resminya, Senin (7/4/2025). 

Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, yakni mulai 24 Maret 2025 sampai 27 Maret 2025.

Namun, melalui SE Nomor 3 Tahun 2025, Kemenpan-RB menambahkan satu hari FWA, yakni pada hari Selasa (7/4/2025).

Baca juga: Pemkab Bekasi Gelar Uji Kompetensi Bagi 2.268 Aparatur Sipil Negara untuk Menunjang Kemampuan Karir

"Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik," jelas Rini. 

Kebijakan tersebut juga diterapkan untuk menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Rini mengingatkan, ASN wajib senantiasa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Rini menerangkan, ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat karena libur Lebaran disertai cuti bersama sudah cukup panjang.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Pakta Integritas Dukung Ganjar Pranowo Rusak Muruah Aparatur Sipil Negara

"Jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Rini. 

PPK dapat memberikan penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN berdasarkan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Dapat WFA Selasa Besok, Lokasi dan Waktu Kerja Fleksibel", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/07/19061151/asn-dapat-wfa-selasa-besok-lokasi-dan-waktu-kerja-fleksibel.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved