Kasus Asusila
Guru Besar UGM Dipecat Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Sejumlah Mahasiswi
Guru besar UGM terbukti sudah lakukan kekerasan seksual pada sejumlah mahasiswi dari S1 hingga S3 sudah dipecat.
WARTAKOTALIVE.COM - Nasib guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) yang sudah melecehkan sejunlah mahasiswi yang dibimbing skripsi sudah ditentukan.
UGM memecat seorang Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengungkapkan bahwa pemberhentian terhadap EM ini berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Dosen yang menjabat sebagai guru besar di UGM tersebut dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi dalam keterangan yang diberikan ke TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Guru Besar Farmasi UGM Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi, Modus Bimbingan Sejak Tahun 2023
Andi menjelaskan bahwa pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.
Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” ungkap Andi.
Andi menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual itu diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu.
Baca juga: Orang Tua Korban Pelecehan Kapolres Ngada Syok, Baru Tahu Anak Dilecehkan dari Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS.
Satgas PPKS kemudian segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi serta EM sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” jelas Andi.
Disebutkannya bahwa keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada EM, guna kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Ayah Tiduri Anak Tirinya Sambil Diancam di Jaktim, Diiming 100 Ribu |
![]() |
---|
Anggota Polsek Ciracas Larang Orangtua Korban Pelecehan Cerita ke Media |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama |
![]() |
---|
Anggota TNI Ikut Gerebek Istrinya yang Sedang Berhubungan dengan Polisi di Vila |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakarta Selatan Semua Perempuan Usia 9-12 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.