Pembunuhan

Hasil Otopsi Jurnalis Juwita Ditemukan Luka Memar Pada Kemaluan dan Cairan Sperma di Rahim

Hasil otopsi jenazah Juwita jurnalis dibunuh anggota TNI AL menunjukkan adanya luka memar di bagian kemaluan korban.

istimewa
JURNALIS WANITA DIBUNUH - Juwita jurnalis media online dibunuh oleh pacarnya, oknum TNI AL di Banjarbaru Kalimantan Selatan, 22 Maret 2025. Hasil otopsi menunjukan adanya luka memar di kemaluan korban dan cairan sperma di rahimnya. 

WARTAKOTALIVE.COM - Hasil otopsi jenazah Juwita jurnalis dibunuh oknum TNI AL menunjukkan adanya luka memar di bagian kemaluan korban.

Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri, korban pembunuhan oknum TNI AL Balikpapan inisial J alias Jumran terbukti lakukan rudapaksa.

Pazri mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, tubuh Juwita mengalami luka memar atau lebam pada area kemaluan korban. 

"Kesimpulan dari dokter forensik adalah murni pembunuhan, yang kedua hasil autopsi ada memar, lebam di kemaluan korban, " papar Pazri Rabu (2/4/2025) dikutip dari YouTube KompasTV. 

Selain itu, di dalam rahim Juwita ditemukan cairan putih atau sperma dengan jumlah yang cukup banyak.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pembunuhan Juwita Dilakukan Lebih dari Satu Orang, Selain Oknum TNI AL

Pazri mengatakan, ada dugaan tindakan kekerasan seksual sebelum Juwita meregang nyawa. 

"Sebelum dia dibunuh juga diduga diperkosa lagi," kata Pazri. 

Pazri mengatakan, keluarga korban meminta dilakukan tes DNA. 

"Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar," ujar Pazri. 

"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," ujarnya. 

Ia mengatakan, tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. 

"Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan, oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas," jelasnya. 

Baca juga: Hari ini Keluarga Jurnalis Juwita Dipanggil Denpom AL Banjar buat Lengkapi BAP

Pazri menduga, J melakukan rudapaksa terhadap Juwita sebanyak dua kali. 

Ia menyebutkan, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.

“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.

JURNALIS PEREMPUAN TEWAS - (Kiri) Juwita, seorang jurnalis media online meninggal di jalan arah ke Kiram di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru arah Kiram, Sabtu (22/3/2025) dan (Kanan) Foto Juwita semasa masih hidup.
JURNALIS PEREMPUAN TEWAS - (Kiri) Juwita, seorang jurnalis media online meninggal di jalan arah ke Kiram di kawasan Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru arah Kiram, Sabtu (22/3/2025) dan (Kanan) Foto Juwita semasa masih hidup. (Banjarmasinpost)

Ia mengatakan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. 

Kemudian, korban tanpa menaruh curiga bersedia memesan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur."

"Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Pazri mengatakan, semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

"Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri. 

"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,"  lanjutnya. 

Pihak kuasa hukum berharap, agar penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif. 

"Salah satu usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Pazri. 

Pazri mengatakan, hal ini termasuk CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat menitipkan motor dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian," terangnya.

Rekaman video 5 detik

Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diam-diam sempat merekam video berdurasi 5 detik yang mengungkap dugaan bahwa dirinya sempat dirudapaksa atau diperkosa oleh Kelasi Satu Jumran alias J, prajurit TNI AL Balikpapan, sebelum dibunuh.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa dalam video tersebut, terlihat pelaku dalam keadaan mengenakan celana dan baju usai diduga melakukan aksi kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap korban.

Rekaman itu dibuat secara diam-diam oleh Juwita, yang tampak ketakutan hingga membuat video tersebut bergetar.

Baca juga: Polisi Lambat Gerak Kasus Rudapaksa Anak Yatim hingga Hamil di Karawang, Ini Komentar Pakar Hukum

“Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga sih itu terjadi pemerkosaan,” kata Muhamad Pazri, Rabu (2/4/2025) usai mendampingi pemeriksaan kedua dari dua saksi keluarga korban di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin.

“Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya,” kata Pazri dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Bukti video ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang menguatkan dugaan rudapaksa yang dialami korban sebelum akhirnya ditemukan tewas pada 22 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga, Juwita mengalami rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.

Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.

Sementara insiden kedua bertepatan dengan hari penemuan jasad korban.

“Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya,” ungkap Pazri.

 Kejadian ini sempat diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

Selain video lima detik, korban juga memiliki sejumlah foto sebagai bukti.

Baca juga: Hari ini Keluarga Jurnalis Juwita Dipanggil Denpom AL Banjar buat Lengkapi BAP

Hasil autopsi terhadap jasad Juwita menemukan adanya sperma dalam rahim korban.

Pihak keluarga pun meminta tes DNA guna memastikan identitas pemilik sperma tersebut.

“Kami mendesak agar dilakukan tes DNA untuk mengetahui siapa pemilik sperma, karena ini menyangkut kejelasan hukum,” ujar Pazri.

Karena keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah.

 Seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Hingga saat ini, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin masih melakukan penyidikan. 

J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah mengakui perbuatannya.

Namun, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan rudapaksa tersebut.

Kasus ini bermula saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA.

Sebelumnya, korban diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan telah bertunangan, dengan rencana pernikahan pada Mei 2025.

Namun, bukti-bukti yang terungkap, termasuk video lima detik yang direkam korban secara diam-diam, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum pembunuhan.

Keluarga korban kini terus menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya tak ragu memecat prajuritnya jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita.

Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan oknum anggota TNI tersebut.

Perintah itu, kata Kristomei, juga datang dari Panglima TNI, Agus Subiyanto, yang meminta agar prajurit itu dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

"Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI," kata Kapuspen ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025), dilansir Kompas.com.

Kristomei pun menekankan, Panglima TNI tidak akan pandang bulu terhadap prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum.

"Toh, yang jadi tentara banyak hari ini, kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu ya enggak ada masalah," tuturnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani polisi militer angkatan laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat. 

Menurut Kristomei, kasus itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan, artinya nanti POMAL akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik," ungkap Kristomei. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual. 

(Tribunnews.com/Milani) (BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene) (KompasTV) 

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved