Perayaan Idulfitri
Maling Ayam di Subang Jabar Tewas saat Perayaan Idulfitri, Ditelanjangi, Dipukul Balok dan Ditembak
Perayaan Idulfitri ternyata tak bikin hati adem, buktinya seorang maling ayam di Subang, Jabar, tewas dalam kondisi mengenaskan. Dia habis dihakimi.
WARTAKOTALIVE.COM, SUBANG - Perbuatan main hakim sendiri terjadi di Subang, Jawa Barat.
Seorang pencuri atau maling ayam, berinisial T (37), tewas dalam kondisi mengenaskan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat.
Yang bikin prihatin peristiwa itu terjadi saat perayaan Idulfitri, Selasa (1/4/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Maling Ayam di Pademangan Jakarta Utara Babak Belur Dihajar Warga, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan
Peristiwa tragis ini terjadi saat T kepergok mencuri ayam di kandang milik sebuah perusahaan ternak.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, pelaku ditangkap oleh dua warga, YS dan INA, yang kemudian meneriaki "maling" sehingga memicu kerumunan warga.
"Korban dikejar dan ditangkap, kemudian dipukuli," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/2025).
"Setelah itu, ia diseret sejauh 500 meter menuju kantor desa," imbuh AKBP Ariek.
Setibanya di kantor Desa Gandasoli, T diperlakukan secara brutal.
Baca juga: Gagal Beraksi, Dua Pelaku Pencurian Motor Bersenpi di Kota Bekasi Babak Belur Dihakimi Massa
Ia ditelanjangi dan dipukuli menggunakan balok kayu dan bambu.
Selain itu, pelaku juga ditembak pada betisnya menggunakan senapan angin sebanyak tiga kali.
"Setelah korban meninggal, ia ditinggalkan di lokasi," tambah Kapolres.
Polisi dari Satreskrim Polres Subang yang tiba di lokasi menemukan T sudah tidak bernyawa.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa T mengalami luka parah akibat benda tumpul di kepala dan pendarahan di otak.
Dalam waktu dua jam, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Mereka adalah GM (33), YS (26), INA (21), AR (22), NBP (25), NR (24), K (27), dan TS (24), semuanya merupakan warga setempat.
Ancaman Hukum
Kedelapan tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu, bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, dan pakaian korban.
Kapolres Ariek Indra Sentanu berharap kejadian main hakim sendiri seperti ini tidak terulang di Subang.
"Ingat, ini negara hukum. Siapapun yang main hakim sendiri dan menghilangkan nyawa orang lain akan kami tindak tegas," tegasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Nani dan Suami Senang Libur Lebaran 2 Minggu di Jakarta, Kangen 15 Tahun tak Bertemu Anak |
![]() |
---|
Upi Penyandang Disabilitas Mengeluh pada Pramono Anung Susah Lowongan Kerja dan KPDJ yang tak Cair |
![]() |
---|
Wamenaker Noel Sambangi Habib Rizieq saat Perayaan Idulfitri, Bahas Demokrasi dan Toleransi |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Bocorkan Isi Pembicaraan Didit Hediprasetyo saat Silaturahmi ke Megawati, Ini Katanya |
![]() |
---|
Perayaan Idulfitri, Lapas Kelas IIA Karawang Beri Remisi 915 Warga Binaan, Empat Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.