Berita Jakarta
2 Anak Jual Ginjal di Bundaran HI Jakarta untuk Bebaskan Ibu dari Tahanan, Ini Kata Pengamat Sosial
Penahanan Syafrida Yani, ibu yang dilaporkan kerabatnya atas dugaan penggelapan uang, seharusnya tidak dilakukan. Ini penjelasan pengamat sosial.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penahanan Syafrida Yani, ibu yang dilaporkan kerabatnya atas dugaan penggelapan uang, seharusnya tidak dilakukan.
Hal itu disampaikan pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis.
Syafrida Yani adalah ibu dari dua anak, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang sempat menghebohkan publik dengan aksi mereka menawarkan ginjal di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bicara Didepan Anggota DPR, Kakak-beradik di Tangerang Selatan Ungkap Alasan Rencana Menjual Ginjal
Dua remaja itu melakukan aksi damai dengan membawa poster jual ginjal sebagai respons terhadap penahanan ibunya di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kasus antara pelapor dan terlapor itu lebih banyak unsur perdata dibandingkan pidana, seharusnya kalau unsur perdata tidak perlu ada penahanan," kata Rissalwan saat dihubungi Warta Kota, Selasa (25/3/2025).
Menurut dia, karena kasus perdata dan kemudian dilakukan penahanan, ada pasal-pasal pidana yang dipaksakan lebih tinggi dibandingkan perdatanya.
Baca juga: Bikin Kaget, Ini Cerita Farrel Mahardika dan Adiknya Nekat Jual Ginjal untuk Menolong Ibu Mereka
"Ada keanehan, saya melihat jual ginjalnya itu dalam rangka mencari perhatian terhadap kasus ini," ucap Rissalwan.
"Sederhananya, kalau tidak viral berarti tidak ada keadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menangguhkan penahanan Syafrida Yani yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh kerabatnya.
Baca juga: Cerita Kakak-beradik Ingin Menjual Ginjal untuk Menolong Ibu Mereka yang Sedang Ditahan Polisi
Saat ibunya ditahan polisi, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Kamis (20/3/2025).
Mereka membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang ditahan polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Baca juga: Kisah Sedih Dibalik Kakak Adik Tawarkan Ginjal Mereka di Bundaran HI Jakarta
Keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani, Sabtu (22/3/2025).
Saat ini Yani sudah berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
"Tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Agil Sahril. (m31)
kakak adik di Tangerang Selatan jual ginjal
kakak adik jual ginjal
jual ginjal
Penjualan Ginjal
ibu ditahan polisi
Pengamat sosial Rissalwan Habdy Lubis
Rissalwan Habdy Lubis
jual ginjal di Bundaran HI
Begini Alasan Pramono Akan Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing |
![]() |
---|
Undang Warga, Pemkot Jaktim Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Misterius di JPO Underpass Kuningan Jaksel |
![]() |
---|
Menko Pangan Zulkifli Hasan Lepas Ribuan Pelari di Ajang UMJ Run 2025 |
![]() |
---|
Antisipasi Rabies, Pramono Segera Terbitkan Pergub Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.