Berita Bekasi

Modus Suhada Bang Jago Cikiwul yang Minta THR ke Perusahaan di Bekasi untuk Berbagi Takjil 

Fakta terbaru datang dari perkara dengan tersangka Suhada selaku anggota organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra, instagram
BERBAGI TAKJIL - Suhada selaku anggota organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan terancam penjara hingga sembilan tahun. Suhada mencari alasan lain untuk mendapatkan THR tersebut dengan dalih untuk berbagi takjil. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTARGEBANG - Fakta terbaru datang dari perkara dengan tersangka Suhada selaku anggota organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan fakta itu perihal modus yang dilakukan tersangka saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Suhada rupanya sudah mengetahui kalau adanya larangan atau aturan dari Pemerintah  Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kalau Ormas serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilarang meminta THR ke sejumlah pihak.

Sehingga ia mencari alasan lain untuk mendapatkan THR tersebut dengan dalih untuk berbagi takjil.

"Jadi mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan, jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," kata Binsar saat dikonfirmasi Sabtu (22/3/2025). 

Binsar menjelaskan dalih itu sudah diterapkan Suhada ke sejumlah pihak dengan mengantar proposal.

"Pengakuan mereka puluhan (mengirim proposal), tapi nanti kami pastikan jumlahnya," jelasnya.

Binsar menuturkan akibat perbuatan Suhada, yang bersangkutan terancam penjara hingga sembilan tahun.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tuturnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Binsar menyampaikan kalau Suhada ditangkap ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat karena melarikan diri dari kejaran pihaknya pasca aksi meminta THR nya viral di Sosial Media (Sosmed).

Baca juga: Jadi Tersangka usai Minta THR ke Perusahaan, Suhada Preman Cikiwul Terancam Sembilan Tahun Penjara

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” ucapnya.

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali bergulir di wilayah hukum nya bertugas.

Terlebih menjelang lebaran idul fitri kerap ditemukan perkara serupa di sejumlah wilayah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera  jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

“Kami tidak  mentolerir adanya aksi premanisme berkedok Ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved