Berita Nasional

Pengesahan RUU TNI Tuai Polemik, Puan Maharani Minta Semua Pihak Menahan Diri

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan segera sosialisasikan RUU TNI tersebut. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Alfian Firmansyah
POLEMIK RUU TNI - Puan Maharani saat tiba di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam. Puan Maharani mengatakan pihaknya akan segera sosialisasikan RUU TNI ke masyarakat. (WartaKota/Alfian Firmansyah) 

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung. 

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun

- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun

- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun

- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun

- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved