Kabar Artis

Judika Ogah Nyanyi Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani: Abis Nyolong Lagu, Begitu Ditagih Maunya Gratisan

Ahmad Dhani justru menyoroti pengakuan Judika yang mengaku tak pernah lagi bawakan lagu MahaDewa ataupun Dewa 19.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
DHANI MINTA JUDIKA -- Ahmad Dhani ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Dhani meminta Judika buktikan tidak membawakan lagi lagu Dewa 19 di setiap penampilannya. (Arie Puji/ WartaKota) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisk Ahmad Dhani menanggapi pernyataan Judika yang membantah pernah berniat mengikuti sistem direct license untuk menyanyikan lagu-lagu MahaDewa. 

Dhani awalnya mengapresiasi langkah Judika yang dirasa telah melakukan direct license kepadanya. 

Namun, ia mempertanyakan klaim Judika yang menyatakan tidak ingin lagi membawakan lagu MahaDewa atau Dewa 19.

“Ya awalnya saya memberi apresiasi kepada Judika yang sudah melakukan direct license kepada saya," ujar Ahmad Dhani di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Namun setelah itu, Dhani justru menyoroti pengakuan Judika yang mengaku tak pernah lagi bawakan lagu MahaDewa ataupun Dewa 19.

"Dan kalau pengakuannya dia setelah itu dia nggak mau nyanyi lagu Dewa lagi, siapa yang bisa membuktikan?" ungkapnya.

"Apa di sini semua ada yang bisa membuktikan bahwa Judika tidak pernah nyanyi Separuh Nafas? Kita nggak tahu kan," bebernya.

Perihal pengakuan Judika, Dhani menegaskan bahwa tidak mungkin pihak manajemennya yang melakukan penagihan terkait izin tersebut.

Karena selama ini dirinya yang langsung turun tangan untuk mengontak para penyanyi yang membawakan lagu ciptaannya.

“Nggak mungkin manajemen saya yang menagih. Yang menagih itu selalu saya,” ujarnya.

“Saya terus terang agak lupa, tapi ternyata untung ada chatnya ya. Untung chatnya saya rekam, saya simpan, chatnya saya masukin IG, itu ada tanggalnya. Entah setahun lalu. Tapi yang jelas begini,” ucap Dhani.

Sebelumnya, Dhani melalui Instagram pribadinya mengutarakan kekesalannya saat membaca berita bahwa Judika enggan menyanyikan lagu Dewa 19 lagi lantaran menghindari konflik

Dhani, bahkan menyebut jika Judika hanya menginginkan menyanyikan lagu ciptaannya secara gratisan

"Abis NYOLONG LAGU DEWA19, begitu ditagih Ogah bawain lagi. Maunya GRATISAN," tulis Dhani dikutip pada Jumat

Sekedar informasi, Judika sempat membantah dan merasa diframing ketika dirinya disebut sudah melakukan direct license.

Judika merasa belum setuju dan sepakat dengan sistem itu, apa yang dilakukan selama ini hanya berusaha untuk menghindari konflik.

"Itu saya di framing aja (sama Ahmad Dhani). Tapi kenyataannya engga begitu," kata Judika ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Judika mengakui memang suka membawakan lagu band Dewa 19 dalam panggung solo kariernya. 

Hal itu dilakukan setelah dirinya tidak menjadi vokalis band Mahadewa milik Ahmad Dhani.

"Dulu saya solo karier dengan lagu-lagu melow, perlu lagu up bit. Karena masih nyantol sama lagu Dewa 19, akhirnya bawain lagu Separuh Nafasku," ucapnya.

Baca juga: Duma Riris Melahirkan, Judika Ungkap Arti Nama Anak Ketiga yang Hampir Serupa dengan Anak Keduanya

Kemudian, Judika mengakui mendapatkan teguran langsung dari manajemen Dewa 19, khususnya Ahmad Dhani yang memintanya bayar royalti performance rights, jika bawakan lagi Separuh Nafasku.

"Waktu itu sudah mau bayar cuma manajemennya bilang gak usah, saya harus bayar jika nyanyikan lagi-lagu Dewa 19 setelah ditegur, jumlahnya Rp 5 juta kalau nggak salah satu lagu," jelasnya.

Setelahnya, Judika terus off air tanpa menyanyikan lagi lagu Dewa 19, termasuk Separuh Nafasku.

"Saya nggak mau bawain lagi,  karena saya menghindari konflik," ungkapnya.

Kemudian, Judika mendapatkan tawaran manggung off air yang dibuat pihak Garuda. 

Mereka memintanya membawakan dua atau tiga lagu band Dewa 19.

"Tapi di situ saya meminta mereka menyelesaikan pembayaran royalti langsung ke Ahmad Dhani, karena saya nggak mau ada urusan yang nantinya engga enak," katanya.

Judika mengakui kalau pihak Garuda sudah mengirimkan uang ke Ahmad Dhani sejumlah Rp 15 juta untuk tiga lagu. 

Ia pun manggung dengan membawakan lagu Dewa 19.

"Jadi penyelenggara bayar ke pihak yang punya lagu, saya nyanyi aja gitu. Tiba-tiba ada berita itu ya, besoknya mas Dhani langsung aja capture itu dan post di IG gitu loh," ujar Judika.

"Dan menyatakan bahwa ‘ini loh, Direct licence tuh berhasil gitu’, salah satu dengan bukti yang itu. Padahal bukan saya yang bayar, itu yang bayarkan penyelenggara gitu, gitu kira-kira," tambahnya.

Ariel NOAH cs Siap Diskusi di DPR Usai Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK

Penyanyi Ariel NOAH dan rekan-rekan musisi di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mempertimbangkan langkah lain, termasuk berdiskusi dengan DPR.

Rencana rapat dengar pendapat itu dilakukan Ariel NOAH dkk setelah mengajukan uji materi Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini muncul setelah musisi Ahmad Dhani yang juga anggota Komisi X DPR RI menyebut upaya uji materi ke MK sebagai tindakan kekanak-kanakan.

Baca juga: Ikut Gugat Undang-undang Hak Cipta, David Bayu: Baiknya Penyanyi dan Pencipta Lagu Saling Berbagi

Ahmad Dhani mengusulkan agar para musisi membawa permasalahan tersebut ke parlemen.

Ariel NOAH menegaskan, berbagai jalur bisa ditempuh demi menemukan solusi terbaik bagi industri musik Tanah Air, khususnya terkait UU Hak Cipta.

"Caranya ada macam-macam, ada usulan Mas Dhani di DPR dan itu juga mungkin akan kami tempuh," kata Ariel NOAH dikutip dari kanal YouTube StarPro, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Para Penyanyi Indonesia Gugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ini 5 Tuntutan Mereka

Langkah mereka tidak terbatas pada uji materi di MK saja, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

"Kami mencari jalan keluar, bisa ngobrol ke MK, atau ngobrol di DPR," lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengkritik langkah uji materi yang diajukan 29 musisi Indonesia terkait UU Hak Cipta.

Baca juga: Ahmad Dhani Tanggapi Sikap Ariel NOAH hingga BCL Gugat Undang-undang Hak Cipta ke MK, Ini Katanya

Menurut Ahmad Dhani, ada cara lain yang lebih efektif dibandingkan membawa permasalahan ini ke MK.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik," kata Ahmad Dhani.

Kedua, lanjut dia, "Penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti."

Baca juga: Penyanyi Indonesia Ajukan Gugatan Pengujian Materiil UU Hak Cipta, dari Ariel NOAH hingga Bernadya

"Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Ahmad Dhani.

Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai sistem performing rights dalam industri musik Indonesia, yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan para musisi.

Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH, mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Maret 2025.

Baca juga: Agnez Mo Singgung Pelanggaran Hak Cipta hingga Tuliskan Pemikirannya untuk Memperjuangkan Kebenaran

Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta.

Lima pasal yang dipersoalan itu adalah:

Pasal 9 ayat 3

Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Pasal 23 ayat 5

Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pasal 81

Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Pasal 87 ayat 1

Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Pasal 113 ayat 2

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.

Baca juga: Singgung Ketidakadilan, Agnez Mo Aktif di Medsos Setelah Diputus Bersalah Melanggar UU Hak Cipta

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah sistem dan mekanisme performing rights, terutama terkait izin bagi penyanyi dalam membawakan lagu serta tanggung jawab pembayaran royalti.

Ariel NOAH yang menyatakan keterbukaannya terhadap jalur DPR membuat diskusi mengenai regulasi hak cipta di Indonesia kemungkinan akan semakin berkembang, baik di tingkat legislatif maupun yudikatif.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved