Berita Jakarta

Ungkap Peredaran Minyak Kita yang Tak Sesuai Takaran, Direktur Utama Pabrik di Jakbar Diringkus

Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran Minyakkita yang tak sesuai takaran, Rabu (19/3/2025) dengan 1.600 karton disita.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
MINYAKITA - Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran Minyakita yang tak sesuai takaran, Rabu (19/3/2025). Hasilnya dua orang ditangkap di mana salah satunya adalah direktur utama sebuah pabrik di Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

Keduanya terancam pidanapaling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, warga sekitar bernama Yati mengaku merasa dirugikan dengan adanya Minyakkita yang tidak sesuai takaran.

Ia berharap ada tindakan tegas dari aparat atau pemerintah terkait terhadap pelaku usaha yang curang.

"Ya rugi ya, karena curang. Aturan bisa buat 3 hari misal minyaknya, jadi 2 hari. Tolong ditindak aja sih," kata Yati kepada Warta Kota, Selasa. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved