Berita Jakarta
Ungkap Peredaran Minyak Kita yang Tak Sesuai Takaran, Direktur Utama Pabrik di Jakbar Diringkus
Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran Minyakkita yang tak sesuai takaran, Rabu (19/3/2025) dengan 1.600 karton disita.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.
Keduanya terancam pidanapaling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, warga sekitar bernama Yati mengaku merasa dirugikan dengan adanya Minyakkita yang tidak sesuai takaran.
Ia berharap ada tindakan tegas dari aparat atau pemerintah terkait terhadap pelaku usaha yang curang.
"Ya rugi ya, karena curang. Aturan bisa buat 3 hari misal minyaknya, jadi 2 hari. Tolong ditindak aja sih," kata Yati kepada Warta Kota, Selasa. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.