Ramadan 2025

Prabowo Subianto dan Gibran Juga Dapat THR Lebaran 2025, Jangan Kaget Lihat Angkanya

Selain PNS, Polri dan TNI, Presiden dan Wakilnya juga mendapatkan tunjangan hari raya/THR. Berapa besarannya ? 

Tangkapan Layar Youtube Kemendag RI
THR PRESIDEN - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di tempat acara pelantikan Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Halaman Istana Merdeka, Kamis (20/2/2025). Berapa besaran THR untuk Presiden dan Wapres ? (Tangkapan Layar Youtube Kemendag RI) 

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan

Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan

Dengan demikian, total THR Presiden pada 2025 adalah sebesar Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 atau sebesar Rp 62.740.000.

Sementara itu, THR Wakil Presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 atau sebesar Rp 42.160.000.

Namun demikian, angka tersebut belum mencakup tunjangan melekat lainnya yang mungkin turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun ini.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, beberapa pejabat negara lainnya yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain para menteri Kabinet, Ketua dan Wakil Ketua DPR, MPR, DPD, serta anggota legislatif lainnya.

Kebijakan pemberian THR bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pejabat negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved