Modus Korupsi PUPR OKU, Anggaran Disunat 32 Persen untuk Bagi-bagi Proyek DPRD​​​​​​​​​

Anggaran pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan dikorupsi hingga 32 persen. 

Editor: Desy Selviany
Tribun Sumsel
TERSANGKA OTT OKU : 6 Tersangka di kasus Dugaan korupsi dinas PUPR di Kabupaten OKU, MInggu (16/3/2025) dimunculkan KPK di Gedung Merah Putih. 

"Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek," jelasnya. 

Setyo menjabarkan jatah pokir senilai Rp 30 miliar tadi diubah dalam bentuk sembilan proyek.

NOV lantas menawarkan sembilan proyek itu kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

"Saat itu Saudara NOV yang merupakan pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek itu kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," sebutnya.

Selain itu pada awal Maret 2025, ASS sudah lebih memberikan uang Rp 1,5 miliar ke NOV di rumah Nov.

"Selanjutnya, pada 15 Maret tim KPK mendatangi NPV dan A. Dalam pertemuan itu KPK menemukan uang Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS," jelasnya.  

Setelah itu, KPK mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR dan UH di rumah masing-masing. Tim juga mengamankan A dan S. 

"Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil toyota fortuner bg 1851 id, dokumen, dan alat komunikasi dan elektronik. Uang Rp1,5 miliar sebagian sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk keperluan NOV, sebagian masih ada dan sebagian sudah digunakan mobil toyota fortuner,” jelas Setyo.

(Wartakotalive.com/DES/TribunSumsel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved