Berita Jakarta
Viral usai Patok THR Rp1 Juta per Pengusaha, Pengurus RW di Jembatan Lima Tambora Dipanggil Polisi
Kala pemanggilan itu dilakukan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui perbuatannya
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Viral di media sosial surat edaran ber-kop Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, meminta sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di wilayah tersebut.
Dalam surat itu, tertulis permintaan THR sebesar Rp 1 juta yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Mereka juga menulis bahwa uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
Menurut surat tersebut, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Limas dan keperluan warga di RW tersebut.
Sontak, surat edaran itu langsung mengundang cibiran dari netizen.
Baca juga: Viral Pengurus RW di Jembatan Lima Tambora Palak THR ke Pengusaha, Ini Duduk Perkaranya
Mereka menganggap hal tersebut adalah bentuk pemalakan lantaran mematok harga Rp 1 juta per-pengusaha.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait surat edaran tersebut.
Ia juga menanyakan terkait maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kami sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
"Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut," imbuhnya.
Dari pengakuan pengurus RW 02 Jembatan Lima, Kukuh menyampaikan bahwa alasan mereka menyebarkan surat edaran adalah karena merupakan agenda rutinan.
Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mematok harga THR kepada para pengusaha di wilayahnya itu.
Baca juga: ASN Terima THR pada 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Bakal Dibayar di Bulan Juni 2025
Padahal, dalam surat yang beredar, jelas tertulis nominal Rp 1 juta.
"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.