Berita Nasional

Kritikan Keras Ketua Umum PP GPA Soal Kenaikan Pangkat Sekab Teddy, Melanggar UU

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel dapat kritikan dari Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagian

Tribunnews.com
PANGKAT TEDDY - Naiknya pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel mendapat kritikan tajam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel dapat kritikan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian.

Saat ini Teddy tengah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. 

Menurut Aminullah, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

"Kenaikan pangkat Teddy Wijaya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam Pasal 7 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini juga berlaku bagi pejabat lain, seperti Gubernur Akademi Militer (Akmil) TNI yang juga menjabat sebagai Kepala Bulog," ujar Aminullah dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/3/2025).

Dia menegaskan bahwa meskipun Teddy dikenal sebagai orang dekat Presiden Prabowo Subianto, aturan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca juga: Gus Ipul Plong Seskab Teddy Sebut Fasilitas Sekolah Rakyat di Bekasi Sudah Bagus

"Rakyat sangat mencintai TNI. Jangan sampai karena satu orang, citra institusi yang kita hormati ini menjadi tercoreng. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap TNI tetap terjaga," tambahnya.

Oleh karena itu, Aminullah meminta Teddy untuk segera mundur dari dinas kemiliteran jika ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

"Jika memang mencintai institusi TNI yang telah membesarkannya, maka sebaiknya Mayor Teddy segera mengundurkan diri dari TNI demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretariat Militer Presiden 

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional 

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung, dan

15. Mahkamah Agung

Penghargaan Mabes TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan dibalik kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya.

Maruli Simanjuntak menyebutkan, Teddy Indra Wijaya mendapat penghargaan dari Mabes TNI.

"(Teddy naik pangkat karena) Dapat penghargaan dari Mabes TNI," kata Maruli Simanjuntak kepada Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).

Namun, Maruli Simanjuntak enggan menjelaskan lebih jauh perihal kenaikan pangkat Teddy ini.

Dia lalu meminta wartawan menanyakan alasan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ke Mabes TNI.

Baca juga: Segini Nih! Gaji Mayor Teddy Indra Wijaya Usai Naik Pangkat Jadi Letkol

"Sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI)," ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

"Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu Yudhayana.

Pengangkatan jabatan Teddy Indra Wijaya itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu Yudhayana.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya.

Baca juga: TNI AD Buka Suara Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Bukan Hal Baru dan Tidak Ada yang Aneh

Enam poin itu adalah:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Sumber : Tribunnews/Kompas.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved