Berita Jakarta

Komisi III DPR Pertanyakan Restorative Justice 2 WNA dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana di PMJ

Komisi III DPR Pertanyakan Restorative Justice 2 WNA di Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan.

Editor: Dodi Hasanuddin
Kompas.com
GEDUNG DPR - Foto gedung DPR RI tahun 2009. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan restorative justice 2 WNA dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan asal Arab. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil angkat bicara soal mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk membebaskan dua tersangka WNA asal India yakni AS dan SH pada tahun 2023.

AS dan SH diduga melakukan  penggelapan dana perusahaan besar asal Arab yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Temuan Hasil Sidak terkait MinyaKita di Pasaran Hari Ini, Berikut Rinciannya

Nasir Djamil menyebutkan ia akan memastikan  mempertanyakan hal tersebut kepada jajaran korps bhayangkara saat rapat kerja atau raker bersama.

“Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III,” kata dia, Selasa ,(11/3/2025).

Nasir mengatakan, mekanisme restorative justice biasanya digunakan untuk pidana ringan bukan kasus penggelap dana.

Ia pun memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus tersebut.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak ke Pasar Kemayoran, Ada MinyaKita 1 Liter Isi Hanya 800 ml

Oleh sebab itu, ia mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka WNA asal India itu melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.

“Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian  masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian,” paparnya.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar asal Arab itu usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Baca juga: Menolak Damai, Della Puspita Marah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Dua WNA asal India itu dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Mereka dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved