Berita Jakarta
Komisi III DPR Pertanyakan Restorative Justice 2 WNA dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana di PMJ
Komisi III DPR Pertanyakan Restorative Justice 2 WNA di Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil angkat bicara soal mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk membebaskan dua tersangka WNA asal India yakni AS dan SH pada tahun 2023.
AS dan SH diduga melakukan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Temuan Hasil Sidak terkait MinyaKita di Pasaran Hari Ini, Berikut Rinciannya
Nasir Djamil menyebutkan ia akan memastikan mempertanyakan hal tersebut kepada jajaran korps bhayangkara saat rapat kerja atau raker bersama.
“Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III,” kata dia, Selasa ,(11/3/2025).
Nasir mengatakan, mekanisme restorative justice biasanya digunakan untuk pidana ringan bukan kasus penggelap dana.
Ia pun memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak ke Pasar Kemayoran, Ada MinyaKita 1 Liter Isi Hanya 800 ml
Oleh sebab itu, ia mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka WNA asal India itu melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.
“Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian,” paparnya.
Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar asal Arab itu usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.
Baca juga: Menolak Damai, Della Puspita Marah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penggelapan Mobil
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Dua WNA asal India itu dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Mereka dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.
Direksi dan Manajemen Transjakarta Lakukan Pemantauan Kondisi Lapangan via Command Center |
![]() |
---|
7 Halte TransJakarta dan Pos Polisi Hangus Dibakar Massa setelah Demo Berakhir Rusuh di Jakarta |
![]() |
---|
Imbau Semua Pihak Tidak Anarkis saat Demo, Ayah Affan Kurniawan: Cukup Anak Saya yang Jadi Korban |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.