Berita Regional

Peras Pengguna Narkoba, 2 Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Diberhentikan

Dua perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah memeras pengguna narkoba.

Tribunnnews.com
DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT - Ilustrasi Polisi. Dua perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah memeras pengguna narkoba. 

Zahwani Pandra menegaskan, keputusan tegas terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.

"Ini adalah tindakan tegas dari Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin sesuai commander wish beliau dan kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas," katanya.

Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Pengguna Narkoba, Dua Perwira Ditresnarkoba Polda Kepri Dipecat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved