CPNS

Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK yang Lolos Tes 2024, Rieke Diah Pitaloka: Aya Naon

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka bingung melihat pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Tribun
PENUNDAAN PENGANGKATAN CPNS - Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan sikap pemerintah yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK, padahal mereka sudah lolos tes 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lolos tes tahun 2024.

Rieke menilai pemerintah harus berikan alasan yang logis dan jelas terkait penudaan tersebut.

"Soal penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu aya naon ada apa," ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Ini Respon Pemerintah! Warganet Tolak Pengangkatan CPNS-PPPK Ditunda, SaveCASN2024 Bergema!

Baca juga: Pemerintah Resmi Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi Tahun 2024, Begini Alasannya

"Apakah karena ada kendala dalam konstruksikan anggaran negara? Atau ada hal lain yang sangat memaksa, sehingga ada penundaan pengangkatan CASN tersebut?" lanjutnya.

Ia memohon pemerintah dan juga komisi DPR terkait mempertimbangkan status kerja bagi para pelayan publik yang telah lolos seleksi 2024 tersebut.

Hal ini sangat penting karena pengangkatan mereka bukan menyangkut soal gaji, tapi juga jaminan sosial, dan kepastian kerja bagi para pelayan masyarakat di garda terdepan tersebut.

"Apalagi sebagian sudah resign dari pekerjaan sebelumnya. Dari mana menghidupi keluarga sampai Oktober 2025 dan Maret 2026," jelasnya.

Dalam surat Menpan-RB, pada Jumat (7/3/2025) berisikan salah satunya memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Il pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi sebagai berikut:

- a. Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025; dan

- b. Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved