Kriminalitas

Pelaku Penusukan Mantan Pacar di Mal Thamrin City Jakarta Pusat Ajak Temannya Lakukan Penyerangan

MNA (19), pria yang menusuk mantan pacarnya di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengajak temannya, FF (20) untuk melakukan penyerangan.

Agus Rijanto
PENYERANGAN MANTAN PACAR - ilustrasi penusukan. MNA (19), pria yang menusuk mantan pacarnya di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengajak temannya, FF (20) untuk melakukan penyerangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - MNA (19), pria yang menusuk mantan pacarnya, S (19), di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengajak temannya, FF (20) untuk melakukan penyerangan.

MNA menawarkan uang Rp 2 juta kepada rekannya itu untuk mengantarkannya membalas dendam ke mantan kekasihnya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Pemalakan Berujung Penusukan di Tanah Abang Jakarta Pusat Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi

Penusukan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah diputus cinta oleh korban.

Sehari sebelum kejadian, MNA menghubungi FF untuk merencanakan penyerangan.

Mereka bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil mengonsumsi minuman keras.

Baca juga: Identitas Pelaku Penusukan Sandy Permana Makin Jelas, Ketua RT: Urus Ternak Ayam hingga Kru Sinetron

Dalam pertemuan itu, MNA menyampaikan niatnya untuk menyerang S dan menawarkan imbalan uang kepada FF.

Pada hari kejadian, FF mengantar MNA ke lokasi.

Begitu melihat S, MNA langsung menusuknya dan melarikan diri.

Baca juga: Sandy Permana Sempat Berkelahi dengan Pelaku Penusukan Sebelum Ditemukan Tewas di Dekat Rumahnya

Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusuk segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, di hari yang sama pada pukul 21.30 WIB, sedangkan FF ditangkap di Bekasi pada pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Subdit Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Penusukan di Ciracas, Motifnya Perselingkuhan

"Begitu ada laporan, tim bergerak dan menangkap pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujar Aditya SP Sembiring.

Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyelidikan, antara lain satu jaket sweater abu-abu bertuliskan 'HOS', satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan, MNA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penusukan Warga di Klapanunggal Bogor

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved