Guru PAUD Jakarta Keluhkan Pengurangan Insentif, Ketua DPRD: Ini Sangat Miris & Jadi Perhatian Kami
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Himpaudi menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PAUD non formal.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta mengadu ke DPRD, Jumat (7/3/2025).
Mereka mengeluhkan pengurangan jumlah insentif akibat efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Himpaudi menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PAUD non formal.
Hal itu terkait dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah pengurangan jumlah penerima hibah bagi guru PAUD non formal.
Baca juga: Curhat Nurhaida Mengabdi 15 Tahun Tanpa Gaji di PAUD, Ini Jawaban Pramono
Sebelumnya, 7.100 guru menjadi penerima, namun dikurangi menjadi 6.800 guru.
"Ini tentu sangat miris dan menjadi perhatian kami," kata Khoirudin pada Jumat (7/3/2025).
Khoirudin berujar bahwa Inpres tidak semestinya mengurangi honorarium tenaga pendidik.
Selain itu, Himpaudi juga menuntut pemberian insentif insentif sebesar Rp 1,1 juta.
Saat ini, guru PAUD non formal hanya menerima Rp 550.000.
Sementara itu, jumlah total guru PAUD non formal di DKI Jakarta mencapai lebih dari 8.000 orang.
Baca juga: Jika Terpilih di Pilkada Jakarta 2024, Suswono Bakal Naikkan Gaji Guru PAUD di Atas UMP
Khoirudin menegaskan, akan menyampaikan aspirasi ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Harapannya, penerapan Inpres tidak menjadi alasan untuk memangkas hak para pendidik, karena pemerintah harus menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama.
"Efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan guru," terang Khoirudin.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru PAUD non formal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang kini sudah lebih dari Rp 5 juta.
Soal RUU Perampasan Aset, Guru Besar UNM Prof Harris Nilai 5 Pasal Ini Multitafsir |
![]() |
---|
Terungkap Tower Ibiza Apartemen Pluit Sea View Tak Punya Sertifikat Layak Fungsi Sejak Awal |
![]() |
---|
Disorot Mahasiswa dan DPRD DKI Jakarta Soal Keuangan, Dharma Jaya Klaim Sudah Berbenah |
![]() |
---|
67 Pengurus DPD IKA FH Unsri Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi dengan Akademisi Hingga Penegak Hukum |
![]() |
---|
Foto-foto Bincang Santai Kebutuhan Hunian Vertikal Bersama Ghozi Zulazmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.