Guru PAUD Jakarta Keluhkan Pengurangan Insentif, Ketua DPRD: Ini Sangat Miris & Jadi Perhatian Kami

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Himpaudi menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PAUD non formal.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Sumber: DPRD Provinsi DKI Jakarta
GURU PAUD MENGADU - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima pengaduan dari guru PAUD yang tergabung dalam Himpaudi DKI Jakarta, Jumat (7/3/2025). Mereka mengeluhkan pengurangan jumlah insentif akibat efisiensi anggaran. (Sumber: DPRD Provinsi DKI Jakarta) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta mengadu ke DPRD, Jumat (7/3/2025).

Mereka mengeluhkan pengurangan jumlah insentif akibat efisiensi anggaran.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Himpaudi menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PAUD non formal.

Hal itu terkait dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.

Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah pengurangan jumlah penerima hibah bagi guru PAUD non formal.

Baca juga: Curhat Nurhaida Mengabdi 15 Tahun Tanpa Gaji di PAUD, Ini Jawaban Pramono

Sebelumnya, 7.100 guru menjadi penerima, namun dikurangi menjadi 6.800 guru.

"Ini tentu sangat miris dan menjadi perhatian kami," kata Khoirudin pada Jumat (7/3/2025).

Khoirudin berujar bahwa Inpres tidak semestinya mengurangi honorarium tenaga pendidik.

Selain itu, Himpaudi juga menuntut pemberian insentif insentif sebesar Rp 1,1 juta.

Saat ini, guru PAUD non formal hanya menerima Rp 550.000.

Sementara itu, jumlah total guru PAUD non formal di DKI Jakarta mencapai lebih dari 8.000 orang.

Baca juga: Jika Terpilih di Pilkada Jakarta 2024, Suswono Bakal Naikkan Gaji Guru PAUD di Atas UMP

Khoirudin menegaskan, akan menyampaikan aspirasi ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Harapannya, penerapan Inpres tidak menjadi alasan untuk memangkas hak para pendidik, karena pemerintah harus menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama.

"Efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan guru," terang Khoirudin.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru PAUD non formal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang kini sudah lebih dari Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved