Berita Jakarta

Terungkap Tower Ibiza Apartemen Pluit Sea View Tak Punya Sertifikat Layak Fungsi Sejak Awal

DPRD DKI ungkap Tower Ibiza Apartemen Pluit Sea View tak punya SLF sejak awal. Tower Maldives hanya miliki SLF sementara yang habis sejak 2017.

dok anggota DPRD Kevin Wu
PENGADUAN WARGA - Warga Apartemen Pluit Sea View menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD DKI Jakarta Komisi A, Senin (15/9/2025) kemarin. (Dok Anggota DPRD DKI, Kevin Wu) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkap Tower Ibiza di Apartemen Pluit Sea View sama sekali tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Sementara Tower Maldives hanya memiliki SLF sementara yang sudah habis sejak 2017.

Hal itu terungkap saat warga Apartemen Pluit Sea View menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD DKI Jakarta Komisi A, Senin (15/9/2025) kemarin.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A Inggard Joshua, bersama sejumlah anggota dewan, serta dihadiri oleh perwakilan Pemprov DKI Jakarta seperti Dinas PTSP, Damkar, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), pihak biro hukum, dan 26 warga korban Pluit Sea View.

Perwakilan Damkar menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan rekomendasi SLF untuk proyek tersebut. 

Baca juga: Kevin Wu: Meski 80 Tahun Merdeka Jakarta Masih Banyak PR

Sementara DCKTRP mengakui sejak 2017 hanya ada SLF sementara untuk Tower Maldives yang berlaku selama enam bulan dan sampai saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Anggota DPRD DKI Komisi A, Kevin Wu menerangkan, setelah dinyatakan tidak berlaku maka Tower Maldives itu dinyatakan tidak ada SLF. Sedangkan Tower Ibiza tidak pernah memiliki SLF sejak awal. 

"Fakta ini menegaskan bahwa bangunan yang dipasarkan dan sebagian diserahterimakan kepada warga sebenarnya tidak memenuhi standar kelayakan huni," ucap Kevin melalui keterangan tertulis kepada Warta Kota, Selasa (16/9/2025).

Lebih ironis lagi, kata Kevin, pihak developer yang hadir hanyalah perwakilan legal tanpa kewenangan penuh. 

Dalam keterangannya, developer justru mengakui bahwa hingga saat ini mereka baru melakukan proses pengurusan SLF yang di ajukan pada Bulan February 2025.

Padahal, lanjut Kevin, apartemen tersebut sudah lama berdiri, dan bahkan mengakui bahwa tanah di area apartemen tersebut mengalami penurunan. 

"Kondisi ini semakin memperjelas bahwa serah terima unit yang dilakukan sebelumnya hanyalah formalitas semu yang tidak memberi hak nyata kepada konsumen," tuturnya

Kevin menegaskan, Komisi A DPRD DKI menilai Aparatur Daerah lalai dalam pengawasan perizinan dan mendesak kepada developer untuk segera mengembalikan uang para korban.

Ia pun meminta saat pertemuan selanjutnta, pemilik atau owner dari developer harus hadir langsung, bukan sekadar mengirim perwakilan. 

"DPRD DKI berkomitmen untuk mengaudit Aparatur Daerah yang berkaitan dalam mengeluarkan izin terhadap PT. Binakarya Propertindo dan serta menduga adanya kongkalikong antara pengembang dengan oknum aparatur sipil Daerah dalam proses perizinan," terangnya. (m26)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved