Ternyata, Wanita Berstatus Kawin Tidak Wajib Pajak Tahunan karena Ditanggung oleh Suaminya

Penyuluh Muda KPP Pratama Tanah Abang 2, Untung, mengatakan bahwa dalam wajib pajak pribadi terbagi menjadi dua, yaitu kawin dan belum.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
BICARA PAJAK TAHUNAN - Penyuluh Muda KPP Pratama Tanah Abang 2, Untung, beri keterangan kepada awak media soal pajak tahunan, Kamis (6/3/2025). Untung sebut, wanita kawin tak wajib pajak, karena ditanggung suami. (WartaKota/Miftahul Munir) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi dua kategori wajib pajak, yaitu perorangan dan badan/perusahaan yang memiliki pegawai sesuai ketentuan.

Penyuluh Muda KPP Pratama Tanah Abang 2, Untung, mengatakan bahwa dalam wajib pajak pribadi terbagi menjadi dua, yaitu kawin dan belum.

"Keduanya itu ada perbedaan. Perbedaannya di penghasilan tidak kena pajak terutama bagi pajak wanita," kata Untung saat ditemui di Ballroom Thamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Untung berujar bahwa pihaknya banyak menemukan wajib pajak wanita yang status pajaknya mengikut atau ditanggung oleh suami.

Baca juga: KPP Pratama Tanah Abang 2 Buka Pelayanan Laporan Pajak Tahunan di Thamrin Nine Jakpus

Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan yang menyebutkan bahwa keluarga adalah satu kesatuan entitas.

"Jadi yang wajib memiliki NPWP adalah suami dan wanita yang kawin itu tanggungan suami," ujar Untung.

Meski begitu, wanita yang kawin bisa dikenakan wajib pajak tahunan jika mengajukan permohonan tersendiri.

Misalnya, wanita tersebut bekerja di perusahaan dan mendapatkan pengajuan wajib pajak tahunan.

Baca juga: Perhatian! Wajib Pajak Diimbau untuk Segera Lapor SPT, Jika Telat Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

"Itu dimungkinkan juga wanita yang sudah kawin dikenakan wajib pajak tersendiri," ucap Untung.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang 2 menggelar pelayanan pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) di Ballroom Thamrin Nine lantai B1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Layanan dibuka sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB atau sampai selesai melayani wajib pajak.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanah Abang 2, Widi Mursito, mengatakan bahwa setiap tahun pihaknya memiliki program pojok pajak di sejumlah titik.

Widi menerangkan, Pojok pajak merupakan pelayanan dari KPP Pratama dengan cara mendatangi kantor-kantor yang ingin melaporkan pajak tahunan.

"Apa saja yang kami layani di pojok pajak ini? Pertama adalah pendaftaran E-fin, kedua adalah pelaporan SPT, dan konsultasi perpajakan," kata Widi. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved