Ternyata, Wanita Berstatus Kawin Tidak Wajib Pajak Tahunan karena Ditanggung oleh Suaminya
Penyuluh Muda KPP Pratama Tanah Abang 2, Untung, mengatakan bahwa dalam wajib pajak pribadi terbagi menjadi dua, yaitu kawin dan belum.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi dua kategori wajib pajak, yaitu perorangan dan badan/perusahaan yang memiliki pegawai sesuai ketentuan.
Penyuluh Muda KPP Pratama Tanah Abang 2, Untung, mengatakan bahwa dalam wajib pajak pribadi terbagi menjadi dua, yaitu kawin dan belum.
"Keduanya itu ada perbedaan. Perbedaannya di penghasilan tidak kena pajak terutama bagi pajak wanita," kata Untung saat ditemui di Ballroom Thamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Untung berujar bahwa pihaknya banyak menemukan wajib pajak wanita yang status pajaknya mengikut atau ditanggung oleh suami.
Baca juga: KPP Pratama Tanah Abang 2 Buka Pelayanan Laporan Pajak Tahunan di Thamrin Nine Jakpus
Hal itu sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-undang pajak penghasilan yang menyebutkan bahwa keluarga adalah satu kesatuan entitas.
"Jadi yang wajib memiliki NPWP adalah suami dan wanita yang kawin itu tanggungan suami," ujar Untung.
Meski begitu, wanita yang kawin bisa dikenakan wajib pajak tahunan jika mengajukan permohonan tersendiri.
Misalnya, wanita tersebut bekerja di perusahaan dan mendapatkan pengajuan wajib pajak tahunan.
Baca juga: Perhatian! Wajib Pajak Diimbau untuk Segera Lapor SPT, Jika Telat Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta
"Itu dimungkinkan juga wanita yang sudah kawin dikenakan wajib pajak tersendiri," ucap Untung.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang 2 menggelar pelayanan pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) di Ballroom Thamrin Nine lantai B1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Layanan dibuka sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB atau sampai selesai melayani wajib pajak.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanah Abang 2, Widi Mursito, mengatakan bahwa setiap tahun pihaknya memiliki program pojok pajak di sejumlah titik.
Widi menerangkan, Pojok pajak merupakan pelayanan dari KPP Pratama dengan cara mendatangi kantor-kantor yang ingin melaporkan pajak tahunan.
"Apa saja yang kami layani di pojok pajak ini? Pertama adalah pendaftaran E-fin, kedua adalah pelaporan SPT, dan konsultasi perpajakan," kata Widi. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Viral, Karyawan Wanita di Toko Kacamata Senen Kerja 5 Bulan Curi Uang Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Bibir Merah Merona, Olla Ramlan Datang Sendiri ke Pesta Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier |
![]() |
---|
Shinta Bachir Tetapkan Dua Syarat Khusus untuk Pria yang Ingin Menjadi Suaminya |
![]() |
---|
Shinta Bachir Sebut Wanita Harus Matre, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mayat Wanita di Dalam Drum di Sungai Cisadane Diduga Disiksa Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.