Berita Nasional
Pengunjung Sidang Riuh dan Tepuk Tangan Saat Tom Lembong Bacakan Sendiri Eksepsinya
Pengunjung Sidang Riuh dan Tepuk Tangan Saat Tom Lembong Bacakan Sendiri Eksepsinya di Sidang perdana dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom diduga memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta pada periode 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Meski demikian, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tom tidak akan dibebani pidana pengganti karena tidak menikmati keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelum sidang dimulai, Tom Lembong terlihat menjabat erat tangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di ruang sidang.
Diketahui, Tom merupakan bagian dari tim sukses Anies saat mencalonkan diri sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Keduanya juga diketahui telah lama bersahabat.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Anies lebih dulu tiba bersama istri Tom, Francisca Wiharja.
Keduanya duduk di bangku ruang sidang sebelum kedatangan Tom.
Baca juga: Sidang Perdana! Ciska Istri Tom Lembong Hadir di Pengadilan dan Beri Dukungan
Ketika Tom memasuki ruangan, suasana menjadi riuh oleh para pengunjung sidang dan awak media.
Tom langsung menjabat erat tangan Anies dengan ekspresi terharu.
Setelah itu, ia juga memeluk istrinya, yang akrab disapa Ciska, dalam waktu cukup lama.
Momen ini menjadi perhatian para pengunjung yang menyaksikan langsung suasana emosional tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan dijalani Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kejaksaan Agung telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar tanggapan dari jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.