Panas! Thomas Lembong Dihalang-halangi Berbicara ke Wartawan Usai Sidang

Terekam detik-detik mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dihalang-halangi petugas saat hendak berbicara ke awak media. 

Editor: Desy Selviany
Youtube Tribunnews.com
DIHALANGI PETUGAS - Terekam detik-detik mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dihalang-halangi petugas saat hendak berbicara ke awak media. Thomas Lembong yang usai menghadiri sidang kasus korupsi impor gula itu awalnya hendak meladeni awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang pada Kamis (6/3/2025). 

"Saya kecewa atas dakwaan, sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," jelasnya.

Baca juga: Pengunjung Sidang Riuh dan Tepuk Tangan Saat Tom Lembong Bacakan Sendiri Eksepsinya

Lembong juga menyatakan bahwa secara keseluruhan, dakwaan yang disampaikan tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang terjadi pada saat itu. 

Ia pun menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum. 

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan jadi dalam hal ini Kejaksaan se-transparan mungkin terhadap kerugian negara," kata Tom Lembong. 

"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan secara akurat, realita yang berlaku pada saat itu," lanjutnya. 

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dalam periode 2015-2016 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,15 miliar.

Jaksa menyebut, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan, Kamis. 

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved