Berita Nasional
Kejagung Tangkap Thomas Lembong, Pengamat dan Anggota DPR RI Anggap Janggal, Kenapa?
Saat ini publik dikejutkan oleh berita penangkapan mantan Mendag Thomas Lembong yang terkesan dipaksakan. Dia adalah bekas timses Anies Baswedan.
WARTAKOTALIVE.COM< JAKARTA>Saat ini publik sedang menyoroti kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong.
Ada anggapan kasus ini sarat muatan politik, mengingat Thomas Lembong adalah mantan tim sukses Anies Baswedan saat Pilpres 2024.
Kala itu Thomas Lembong sangat gencar mengritik pemerintah.
Ternyata, hal itu berbuntut panjang, kini Thomas Lembong ditarget dan menjadi tahanan Kejaksaan Agung (kejagung).
Berdasarkan ulasan Kompas.com, pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai, Kejakgung keliru menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.
Baca juga: Penyebab Thomas Lembong Mantan Timses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Tersangka Korupsi Impor Gula
“Jika alasannya kejaksaan menerapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” ucapnya, Rabu (30/10/2024).
“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan gitu, kebijakan itu adalah konsekuensi dari satu jabatan gitu, ya kalau ini terus berlanjut, seperti ini bekas menteri, bekas Dirjen iya, karena kebijakannya kemudian dipidanakan orang nggak kan lagi mau jadi pejabat publik,” sambung Abdul Fikar.
Menurut Abdul Fikar, kasus yang dihadapi Thomas Lembong harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Saya kira ini pelajaran yang menarik ke depan, itu enggak bisa sembarangan kejaksaan menetapkan orang, apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian dia dikriminalkan atau dipidanakan,” ujarnya.
Baca juga: 7 Mantan Menteri Era Jokowi yang Kena Kasus Korupsi, Terbaru Thomas Lembong
“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, ekonomi motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi baru guna mendukung roda pemerintahan baru yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini merespons penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejagung.
Menurut dia, merujuk masa jabatan Tom Lembong, jelas waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015, kenapa baru disidik sekarang?
Baca juga: PDIP Menduga Gibran Rakabuming Ada Masalah Pribadi dengan Thomas Lembong
"Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," ucapnya.
"Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015 2016? Ini seolah sangat tidak logis," lanjut Rudi.
Dipercaya Reformasi Polri, Segini Harta Mantan Wakapolri Ahmad Dofiri |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Raka Absen di Reshuffle Besar-besaran Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Jabatan Menteri Kosong, Istana Ungkap Nasib Kementerian BUMN Kedepannya |
![]() |
---|
DPD RI dan Kementan Sepakat Dorong Hilirisasi Perkebunan Komoditas Unggulan Bengkulu |
![]() |
---|
Baru Dilantik, Anak Buah Prabowo Ada Yang Rangkap Hingga 3 Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.