Korupsi

Penyebab Thomas Lembong Mantan Timses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Tersangka Korupsi Impor Gula

Apa penyebab Thomas Lembong, timses Anies Baswedan, dijerat kasus korupsi impor gula. Kenapa baru sekarang? Politis atau ada fakta-fakta hukum

Editor: Suprapto
Istimewa
Apa penyebab Thomas Lembong, timses Anies Baswedan, dijerat kasus korupsi impor gula. Kenapa baru sekarang? Politis atau ada fakta-fakta hukum. Thomas Lembong atau yang dikenal juga Tom Lembong yang juga menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Tom Lembong mengungkapkan alasan kenapa dirinya kini berseberangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Apa penyebab Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong mantan Co-Captain Tim Sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar jadi tersangka kasus korupsi?

Apakah jeratan hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Tom Lembong, itu politis atau semata-mata pertimbangan hukum?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Thomas Limbong itu terjadi tahun 2015-2016.  

Penyebab Tom Lembong menjadi tersangka korupsi karena diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan. 

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Berikut Profil Tom Lembong yang Tulis Pidato untuk Jokowi

Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri. 

“Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.

Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.

Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.

Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.

“Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.

Baca juga: 7 Mantan Menteri Era Jokowi yang Kena Kasus Korupsi, Terbaru Thomas Lembong

Kasus Gula Impor Tahun 2020-2023

Sebelumnya diberitakan, Kejagung juga telah menangani kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2020-2023.

Berkas perkara dan satu tersangka korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP Tahun 2020-2023, yakni Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD, telah dilimpahkan oleh Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved