Korupsi

Penyebab Thomas Lembong Mantan Timses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Tersangka Korupsi Impor Gula

Apa penyebab Thomas Lembong, timses Anies Baswedan, dijerat kasus korupsi impor gula. Kenapa baru sekarang? Politis atau ada fakta-fakta hukum

Editor: Suprapto
Istimewa
Apa penyebab Thomas Lembong, timses Anies Baswedan, dijerat kasus korupsi impor gula. Kenapa baru sekarang? Politis atau ada fakta-fakta hukum. Thomas Lembong atau yang dikenal juga Tom Lembong yang juga menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Tom Lembong mengungkapkan alasan kenapa dirinya kini berseberangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Pelimpahan digelar Kamis (25/7/2024). Dengan demikian, tersangka RD segera diadili atas perbuatan yang dilakukannya.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Namun, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan karena masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Seusai dilimpahkan, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Harli.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, RD mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Harli.

RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula" dan "Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Dirut PT SMIP ke Kejari Pekanbaru" 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved