Perbankan

Pengamat Perbankan Pertanyakan Standar Operasional Prosedur Pemberian Kredit di Kasus Ted Sioeng

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.

Editor: Ahmad Sabran
HO
SIDANG PENGGELAPAN - Terdakwa Ted Sioeng menjalani sidang beberapa waktu lalu di PN Jakarta Selatan 

"Disklaimer, bahwa saya melihat ini dari sudut pandang ekonomi, bukan dari kasusnya secara hukum, karena saya tidak tahu persis dan detail kasus ini secara hukum perdata dan pidana," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/3/2025). 

Dijelaskan Telisa, bahwa jika terjadi pelanggaran GRC, maka buntutnya ada kemungkinan akan ada pelanggaran secara pidana maupun perdata. Ia mencontohkan, seseorang yang tidak bisa membayar utang karena memang tidak mampu, maka bisa diselesaikan secara hukum perdata. Sedangkan secara pidana bila ada unsur kesengajaan tidak mau membayar. 

"Ada ahli hukum jika bicara soal pelanggaran hukum, misalnya jika memang terjadi tindak pidana perbankan. Khusus kasus ini memang saya tidak mau beropini karena ada dua pihak yang saling tuding dan merasa benar," jelasnya. 

Ia menilai pelanggaran GRC yang terjadi di perbankan memang perlu penegakan hukum dan aturan. Karena dana yang ada di Bank sebenarnya adalah dana masyarakat, dalam hal ini nasabah. Peran OJK, lanjut dia, sangat diharapkan hadir dalam kasus-kasus seperti ini. 

"Soal siapa yang salah, itu tugas pengadilan. Regulator atau pengawas juga harus berperan penting di sini, OJK selayaknya bisa menginvestigasi," tuturnya. 
Selain itu, kata dia, melihat nominal yang dipinjamkan Bank cukup besar, dan sudah selayaknya memenuhi pertimbangan resiko yang lebih kuat lagi, yakni 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) yang lebih ketat. 

"Meskipun ada LPS, namun nasabah bisa lebih tenang jika perbankan menjalankan GRC dengan baik. Manajemen resiko dari Bank juga harus memenuhi prinsip 5C yang kuat," kata dia. 

Telisa juga berharap para pemilik bank ke depannya bisa menyeleksi jajaran direksi dan komisaris secara profesional, bukan secara politis, sehingga bisa menjalankan GRC dengan baik dan benar. "Sekali lagi, karena dana di Bank itu adalah dana masyarakat," jelasnya.

Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved