Perbankan
Pengamat Perbankan Pertanyakan Standar Operasional Prosedur Pemberian Kredit di Kasus Ted Sioeng
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng.
"Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang di jalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Nailul menjawab itu terkait pengusaha Ted Sioeng yang telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet.
Seperti dikutip dari antaranews.com, Direktur Ekonomi Digital Celios itu menyoroti Ted Sioeng yang juga dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: DPR RI Ingin Tiga Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Hafal Pancasila dan Indonesia Raya
Pihak Ted menilai ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, sejumlah ahli perbankan mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank. Apalagi pinjaman tersebut dalam jumlah yang besar.
Dirinya menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis.
"Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur ketika mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek di awal," jelasnya.
Baca juga: Midea Hadirkan Promo Super Berkah, Beli Elektronik Midea Bisa Dapat Mobil hingga Paket Umroh
Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.
Piter menegaskan, bank adalah lembaga yang "regulated" dan diatur karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, maka artinya pelanggaran.
"SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan di luar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank," kata Piter.
Bahkan, dirinya juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).
Klausul personal guarantee (PG) merupakan klausul dalam perjanjian yang mewajibkan pihak ketiga untuk memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak memenuhi perikatannya.
"Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intervensi ada aturan mengatasi pemilik tidak boleh seenaknya. Duit bukan pemilik bank, duit milik masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Jalan Raya Terputus akibat Banjir, Sepeda Motor di Bekasi Diizinkan Melintas di Jalan Tol
Dihubungi terpisah, Ekonom UI Prof Telisa Aulia Falianty berpendapat bahwa hal ini bisa terjadi karena diduga ada pelanggaran Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam internal bank itu sendiri.
Portofolio Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan KEJAR Award 2025 |
![]() |
---|
Bank BCA Tawarkan Suku Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Mulai 1,65 Persen di BCA Expo 2025 |
![]() |
---|
Untuk Sarjana dan S2 Ini Lowongan Kerja di Bank Terbesar, Dibuka Hingga 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Flip Rilis Fitur Super Flip, Bisa Upgrade Akun Saldo ke Tabungan Digital Bank Aladin Syariah |
![]() |
---|
Laba Bersih Bank BRI Rp 26,53 Triliun, Lebih Tinggi dari Bank Himbara Lainnya Mandiri, BNI dan BTN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.