Perbankan
Pengamat Perbankan Pertanyakan Standar Operasional Prosedur Pemberian Kredit di Kasus Ted Sioeng
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng.
"Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang di jalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Nailul menjawab itu terkait pengusaha Ted Sioeng yang telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet.
Seperti dikutip dari antaranews.com, Direktur Ekonomi Digital Celios itu menyoroti Ted Sioeng yang juga dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: DPR RI Ingin Tiga Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Hafal Pancasila dan Indonesia Raya
Pihak Ted menilai ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, sejumlah ahli perbankan mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank. Apalagi pinjaman tersebut dalam jumlah yang besar.
Dirinya menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis.
"Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur ketika mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek di awal," jelasnya.
Baca juga: Midea Hadirkan Promo Super Berkah, Beli Elektronik Midea Bisa Dapat Mobil hingga Paket Umroh
Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.
Piter menegaskan, bank adalah lembaga yang "regulated" dan diatur karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, maka artinya pelanggaran.
"SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan di luar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank," kata Piter.
Bahkan, dirinya juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).
Klausul personal guarantee (PG) merupakan klausul dalam perjanjian yang mewajibkan pihak ketiga untuk memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak memenuhi perikatannya.
"Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intervensi ada aturan mengatasi pemilik tidak boleh seenaknya. Duit bukan pemilik bank, duit milik masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Jalan Raya Terputus akibat Banjir, Sepeda Motor di Bekasi Diizinkan Melintas di Jalan Tol
Dihubungi terpisah, Ekonom UI Prof Telisa Aulia Falianty berpendapat bahwa hal ini bisa terjadi karena diduga ada pelanggaran Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam internal bank itu sendiri.
"Disklaimer, bahwa saya melihat ini dari sudut pandang ekonomi, bukan dari kasusnya secara hukum, karena saya tidak tahu persis dan detail kasus ini secara hukum perdata dan pidana," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/3/2025).
Dijelaskan Telisa, bahwa jika terjadi pelanggaran GRC, maka buntutnya ada kemungkinan akan ada pelanggaran secara pidana maupun perdata. Ia mencontohkan, seseorang yang tidak bisa membayar utang karena memang tidak mampu, maka bisa diselesaikan secara hukum perdata. Sedangkan secara pidana bila ada unsur kesengajaan tidak mau membayar.
"Ada ahli hukum jika bicara soal pelanggaran hukum, misalnya jika memang terjadi tindak pidana perbankan. Khusus kasus ini memang saya tidak mau beropini karena ada dua pihak yang saling tuding dan merasa benar," jelasnya.
Ia menilai pelanggaran GRC yang terjadi di perbankan memang perlu penegakan hukum dan aturan. Karena dana yang ada di Bank sebenarnya adalah dana masyarakat, dalam hal ini nasabah. Peran OJK, lanjut dia, sangat diharapkan hadir dalam kasus-kasus seperti ini.
"Soal siapa yang salah, itu tugas pengadilan. Regulator atau pengawas juga harus berperan penting di sini, OJK selayaknya bisa menginvestigasi," tuturnya.
Selain itu, kata dia, melihat nominal yang dipinjamkan Bank cukup besar, dan sudah selayaknya memenuhi pertimbangan resiko yang lebih kuat lagi, yakni 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) yang lebih ketat.
"Meskipun ada LPS, namun nasabah bisa lebih tenang jika perbankan menjalankan GRC dengan baik. Manajemen resiko dari Bank juga harus memenuhi prinsip 5C yang kuat," kata dia.
Telisa juga berharap para pemilik bank ke depannya bisa menyeleksi jajaran direksi dan komisaris secara profesional, bukan secara politis, sehingga bisa menjalankan GRC dengan baik dan benar. "Sekali lagi, karena dana di Bank itu adalah dana masyarakat," jelasnya.
Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Portofolio Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan KEJAR Award 2025 |
![]() |
---|
Bank BCA Tawarkan Suku Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Mulai 1,65 Persen di BCA Expo 2025 |
![]() |
---|
Untuk Sarjana dan S2 Ini Lowongan Kerja di Bank Terbesar, Dibuka Hingga 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Flip Rilis Fitur Super Flip, Bisa Upgrade Akun Saldo ke Tabungan Digital Bank Aladin Syariah |
![]() |
---|
Laba Bersih Bank BRI Rp 26,53 Triliun, Lebih Tinggi dari Bank Himbara Lainnya Mandiri, BNI dan BTN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.