Kabar Artis
Bunga Zainal Sambangi Polda Metro Jaya untuk Lengkapi Bukti Laporan Dugaan Penipuan Investasi
Bunga menjelaskan dan menyerahkan bukti soal transaksi investasi antara dirinya dan rekan bisnisnya itu, sebagai bukti tambahan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis peran Bunga Zainal kembali sambangi Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak penipuan investasi yang dialaminya.
Ditemani kuasa hukumnya, ia datang untuk melengkapi bukti dan berkas yang dibutuhkan sekaligus jalani pemeriksaan tambahan.
"Hari ini agendanya ada pemeriksaan tambahan, kebetulan berkas berkasnya sebenarnya hampir udah selesai," ujar Bunga Zainal di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
"Adah lengkap tapi ada sedikit tambahan aja sih, untuk dilengkapi dan untuk bisa ke P21," terusnya.
Bunga menjelaskan kepada penyidik dan menyerahkan bukti soal transaksi investasi antara dirinya dan rekan bisnisnya itu, sebagai bukti tambahan.
Baca juga: Ini Kata Bunga Zainal Usai Pelaku Penipuan yang Merugikan Rp 15 Miliar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ia juga menegaskan bahwa kejadian transaksi investasi itu terjadi di Jakarta, bukan di luar kota seperti dalih dari pihak tersangka.
"Seputar kejadiannya dimana, terus agreement pada saat penyerahan uang atau transfer sejumlah uang tuh di mana, kita tegaskan ya memang kejadian itu adanya di Jakarta," jelas Bunga.
"Kalau tersangka alibinya di kota lain ya kita dengan tegas dan secara bukti bukti kuat kita ya adanya di Jakarta," terangnya.
Lebih rinci, Bunga menjelaskan bahwa proses transaksi investasi itu terjadi di kantornya di kawasan Jakarta Barat.
"Di kantor aku (transaksi) di Jakarta Barat sama ada di rumah, jadi ada beberapa transaksi kan ada 2 cara ya dan itu dilakukan nya di kantor saya dan di rumah," tuturnya.
Sekedar informasi, Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan investasi Rp 15 miliar. Kasus ini bermula ketika ia mendapat tawaran investasi senilai Rp 6,2 miliar.
Bunga Zainal kemudian diminta mengajak serta suaminya ikut berinvestasi, hingga akhirnya sang suami menggelontorkan uang Rp 6,5 miliar.
Belakangan, Bunga Zainal menyadari adanya dugaan penipuan tersebut. Dia kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024).
Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Piyu Padi: JIAVS Berguna Bagi Musisi untuk Mencari Karakter Sound dalam Bermusik |
|
|---|
| Dihukum Lebih Berat, Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
|
|---|
| Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Clara Shinta Digugat Mantan Suami Rp 13 Miliar setelah Tiga Tahun Bercerai |
|
|---|
| Tak Melanggar Kode Etik, Uya Kuya Hampir Dipastikan Dapat Kembali Jalankan Tugas sebagai Anggota DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bunga-Zainal-sambangi-Polda-Metro-Rabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.