Retreat Kepala Daerah

Aktivis Anti Korupsi Laporkan Retreat Kepala Daerah ke KPK, Bima Arya: Mandat UU Semua Dibiayai APBN

Wakil Mendagri Bima Arya tak gentar melihat aktivis lapor ke KPK soal retreat kepala daerah. Menurutnya, tak ada penyimpangan hukum.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Sekretariat Presiden
TAK ADA PENYIMPANGAN - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025). Dia mengatakan acara retreat kepala daerah yang menelan biaya Rp 13 miliar tak ada penyimpangan, semua sesuai mandat UU yakni memakan dana dari APBN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal pelaksanaan retret atau pembekalan kepala daerah, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, bahwa retret kepala daerah merupakan mandat undang-undang (UU).

"Jadi begini, yang pertama, retreat ini adalah mandat dari UU. Jadi kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru," ujar Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Kemudian terkait adanya perubahan lokasi, waktu, dan jumlah peserta retret, Bima Arya berujar kementeriannya hanya melakukan penyesuaian saja. 

Baca juga: Aktivis Anti Korupsi Lapor ke KPK Soal Retreat Kepala Daerah, Ini Penjelasan Hasan Nasbi

Ia pun menilai, jumlah peserta yang banyak pun membuat lokasi pelaksanaan retret bergeser ke luar Jakarta.

"Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak kan. Kalau dulu kan tidak, otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang," jelasnya. 

Lantas ia menekankan, bahwa penyesuaian lokasi dan jumlah peserta retret tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dengan demikian, Bima Arya juga memastikan pendanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang Jawa Tengah dibiayai oleh APBN.

"Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita," tutur dia.

Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua, Pramono Anung: Semuanya Bakal Ikut

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Tak hanya Tito, ada 3 pihak lain yang juga dilaporkan ke KPK, yakni politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

Pelaporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.

Adapun yang mengajukan laporan resmi ke KPK tersebut yakni Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.

Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved