Kamis, 21 Mei 2026

Ramadan 2025

Selama Ramadan 2025, ASN Pemkot Bekasi Pulang Lebih Cepat Biar Lebih Khusyuk

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto mengatakan perubahan jam kerja tersebut sebagai bentuk upaya penghormatan terhadap bulan ramadan. 

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
WAKTU KERJA ASN - Gedung Wali Kota Bekasi dan Wakil di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang difoto pada Senin (24/2/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan waktu jam kerja terbaru terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah (H) atau 2025.

Aturan itu tercantum di surat edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SE Nomor 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA.

Tertulis dalam aturan itu terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi aparatur Pemkot Bekasi

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto mengatakan perubahan jam kerja tersebut sebagai bentuk upaya penghormatan terhadap bulan ramadan. 

"Sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk," kata Hudi dalam keterangan yang dikutip melalui sosial media (Sosmed) Instagram bkpsdmbekasikota, Minggu (2/3/2025). 

Hudi menjelaskan berdasarkan aturan itu terdapat perbedaan bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dengan enam hari kerja. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Cegah ASN Tidur Usai Salat Subuh Saat Ramadan, Anak Buahnya Wajib Kerja Mulai 06.30 WIB

Jika perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin hingga Kamis selama bulan ramadan,  pegawai masuk pukul 07.30-14.30 WIB dan untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. 

Terkhusus di hari Jumat, pegawai masuk pukul 07.30 - 15.00 WIB dan istirahat berlaku pukul 11.30 - 12.30 WIB. 

Sementara untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 - 13.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. 

Kemudian untuk di hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB - 13.30 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 - 12.30 WIB. 

"Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Hudi berharap penyesuaian waktu kerja ini dengan memangkas lebih kurang satu jam dari kerja normal dapat tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Diharapkan dengan penyesuaian jam kerja ini ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya. 

Perintah Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat selama Ramadan 2025.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved