PHK Massal
Sempat Janji Tak Ada PHK di Depan Ribuan Buruh, Ini Kata Noel Usai Sritex Group Tutup Permanen
Sempat Janji Tak Akan Ada PHK di Depan Ribuan Buruh, Ini Kata Noel Usai Sritex Group Tutup Permanen
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sritex Group atau PT Sri Rejeki Isman Tbk Group menyatakan akan tutup permanen pada 1 Maret 2025, imbas dari kepailitan sehingga perusahaan tidak bisa diselamatkan lagi.
Akibatnya puluhan ribu pekerja akan dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
Sebanyak total 10.965 orang karyawan Sritex Group ini dipastikan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan yang jatuh pailit.
Baca juga: Soal Tanggapi KaburAjaDulu Jangan Balik Lagi, Noel: Saya Tidak Tahu yang Tanya Wartawan Apa Bukan
Padahal sebelumnya, pada 8 Januari 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel sempat berkunjung ke PT Sritex dan menegaskan bahwa tidak akan ada PHK di depan ribuan karyawan.
Kala itu Noel mengaku fokus tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut.
Bahkan, Noel menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalan Sritex, mengingat perusahaan ini adalah ikon industri tekstil nasional.
Namun, realitas berkata lain. PT Sritex tidak bisa diselamatkan dari kepailitan dan akan tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Terkait hal ini Noel menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam penjaminan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melansir Kontan.co.id Jumat (28/2), Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer atau Noel menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jatuh di bawah kendali kurator.
Baca juga: PT Sritex Resmi Tutup Jelang Lebaran, Bagaimana Nasib 10 Ribu Karyawan?
"Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh," jelasnya, Jumat.
Menurut Noel, penjaminan hak-hak buruh yang diperjuangkan adalah upaya memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh. Kemenaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tutur Noel.
“Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Sumarno menuturkan bahwa urusan penerimaan pesangon akan menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan penerimaan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Buruh Minta UMP Naik 8-10 Persen, Rano Karno: Maaf, Sritex aja Goyang, Tapi Kami tak Menutup Mata
PHK Massal Terjadi di 50 Perusahaan, KSPI Ancam Gelar Demo Besar di Kemnaker |
![]() |
---|
Buruh Sritex Batal Jadi Pengangguran, Yassierli: Dua Minggu ke Depan akan Kerja Kembali |
![]() |
---|
KSPN Minta Kurator Bayar Pesangon Buruh Sritex, Politisi PKS Sebut DPR akan Mengawal |
![]() |
---|
Buruh Sritex Bingung Cari Kerja, Ahmad Luthfi: Ditampung, Jateng Jangan Terlalu Banyak Pengangguran |
![]() |
---|
Jelang Ramadan Sritex Group PHK Massal 10.965 Buruh, Wamenaker Noel: yang Ini Gue No Comment |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.