Berita Jakarta

Sampah Jakarta akan Kena Retribusi, Asep Kuswanto: Masih Dibahas dengan Kemendagri

Warga Jakarta jangan buang sampah sembarangan. Mereka harus memilah jika tak mau kena sanksi retribusi.

warta kota/yolanda
RETRIBUSI SAMPAH - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Bagi warga Jakarta harus mulai memilah sampah agar terhindar dari retribusi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut peraturan retribusi sampah masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kewajiban retribusi sampah diterapkan per 1 Januari 2024.

Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan penerapan retribusi sampah menjadi tanggal 1 Januari 2025.

“Sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” jelas Asep kepada awak media, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Komitmen Wujudkan Nol Emisi, Jakpro Kumpulkan Sampah untuk Diolah Jadi Refuse-Derived Fuel

Baca juga: Aspal Plastik Punya Keunggulan Tingkatkan Ketahanan Jalan dan jadi Solusi Pengelolaan Sampah

Asep menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait hal tersebut.

Nantinya, apabila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah akan dikenai biaya retribusi senilai Rp 10.000 hingga Rp 77.000 per bulannya.

"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut," katanya. 

"Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW. 

Sehingga masyarakat tetap harus membayarkan iuran tersebut ke RT atau RW.

"Tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah," ujarnya.

"Kalau retribusi sampah makin tinggi, indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah, dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah, dan jelas itu akan mempengaruhi kinerjanya DLH," tandasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp:

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved