83 Petugas Adhoc Pemilu yang Kecelakaan Kerja dan Meninggal Terima Santunan Total Rp 2,28 Miliar

Muhaimin Iskandar, mengungkapkan rasa duka mendalam serta apresiasi tinggi kepada para petugas yang telah gugur dalam tugasnya.

Editor: Mohamad Yusuf
BPJS Ketenagakerjaan
SERAHKAN SANTUNAN - Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo memberikan santunan kepada petugas Adhoc Pemilu yang meninggal dunia di Plaza BPJamsostek, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Terdapat 40 petugas adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dan 43 petugas yang meninggal dunia dengan total manfaat jaminan telah disalurkan mencapai Rp 2,28 miliar. 

“Petugas yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk beasiswa bagi dua anaknya. Jika mengalami kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel Siapkan Santunan Rp 4 Juta untuk Petugas Pemilu yang Gugur dalam Tugas

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya:

- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh.

- Santunan sebesar 48 kali upah terakhir jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.

- Santunan Rp 42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

- Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan maksimal manfaat Rp174 juta.

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja terus diperkuat melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan pemerintah.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas, termasuk petugas adhoc Pilkada, dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan terlindungi.

Mengakhiri keterangannya, Anggoro turut mengimbau kepada seluruh petugas Ad Hoc yang telah usai masa pengabdiannya untuk terus melanjutkan kepesertaannya secara mandiri, sehingga dalam menjalankan profesinya saat ini tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved