83 Petugas Adhoc Pemilu yang Kecelakaan Kerja dan Meninggal Terima Santunan Total Rp 2,28 Miliar
Muhaimin Iskandar, mengungkapkan rasa duka mendalam serta apresiasi tinggi kepada para petugas yang telah gugur dalam tugasnya.
“Petugas yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk beasiswa bagi dua anaknya. Jika mengalami kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh,” jelasnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Siapkan Santunan Rp 4 Juta untuk Petugas Pemilu yang Gugur dalam Tugas
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di antaranya:
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh.
- Santunan sebesar 48 kali upah terakhir jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
- Santunan Rp 42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan maksimal manfaat Rp174 juta.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja terus diperkuat melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan pemerintah.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas, termasuk petugas adhoc Pilkada, dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan terlindungi.
Mengakhiri keterangannya, Anggoro turut mengimbau kepada seluruh petugas Ad Hoc yang telah usai masa pengabdiannya untuk terus melanjutkan kepesertaannya secara mandiri, sehingga dalam menjalankan profesinya saat ini tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Santunan Massal di Tanjung Priok Jakut, Ratusan Anak Yatim Piatu dan Hansip jadi Sasaran |
![]() |
---|
Dinsos Kota Depok Hentikan Santunan Kematian Mulai Juli 2025, Alokasi Dana Dikembalikan ke BTT |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ledakan Amunisi Dapat Santunan Rp50 Juta dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Soal Santunan Rp 500 Ribu per KK di Pengasinan Depok, LPM: Warga Pendatang Keberatan, Pribumi Tidak |
![]() |
---|
Beredar Surat Permintaan Santunan Rp 500 Ribu per KK di Pengasinan Depok untuk Lebaran Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.