83 Petugas Adhoc Pemilu yang Kecelakaan Kerja dan Meninggal Terima Santunan Total Rp 2,28 Miliar
Muhaimin Iskandar, mengungkapkan rasa duka mendalam serta apresiasi tinggi kepada para petugas yang telah gugur dalam tugasnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah berlangsung sukses dan damai di seluruh Indonesia.
Namun di balik kesuksesan tersebut, ada pengorbanan besar dari petugas ad hoc yang telah bekerja keras demi kelancaran pesta demokrasi ini.
Implementasi kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebanyak 3.137.468 petugas adhoc Pilkada telah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Peristiwa duka menyelimuti salah satu petugas adhoc, Suhendi, anggota KPPS Desa Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang meninggal dunia saat persiapan pemilihan pada 27 November 2024.
Berkat respons cepat pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, ahli waris Suhendi menerima manfaat sebesar Rp 192 juta, termasuk beasiswa bagi dua anaknya hingga jenjang perguruan tinggi.
Baca juga: Laporan KPU Kota Depok 6 Petugas Pemilu 2024 Dirawat di Rumah Sakit Akibat Kelelahan
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan rasa duka mendalam serta apresiasi tinggi kepada para petugas yang telah gugur dalam tugasnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian dari program prioritas nasional dan daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini langkah baik, ini langkah tepat bahwa sampai bekerja ad hoc pun yang berkontribusi bagi penyelenggaraan demokrasi kita, mendapatkan kepesertaan dari pemerintah sehingga ketika ada resiko, BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan hak-haknya dengan baik,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Menko juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah hingga tingkat desa bertanggung jawab memastikan kebijakan dan penganggaran perlindungan sosial tidak hanya bagi petugas adhoc.
Tetapi juga pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem, yang dapat difasilitasi melalui APBD dan APBDes.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat.
“Ke depan termasuk orang miskin di tingkat paling bawah yaitu Desa, setidaknya minimal dicicil 100 orang yang paling rentan miskin, miskin ekstrem juga pekerjaannya dilindungi. Sehingga mereka sebagai pekerja informal pun bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” ujarnya lagi.
Baca juga: Diinisiasi Pj Gubernur Sulsel, Satgas Kesehatan TPS Sukses Bertugas Bantu Petugas Pemilu
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 40 petugas adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dan 43 petugas yang meninggal dunia. Total manfaat jaminan yang telah disalurkan mencapai Rp 2,28 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya para petugas pemilu dan menekankan bahwa perlindungan sosial merupakan hak konstitusi setiap pekerja, termasuk petugas penyelenggara Pilkada.
Santunan Massal di Tanjung Priok Jakut, Ratusan Anak Yatim Piatu dan Hansip jadi Sasaran |
![]() |
---|
Dinsos Kota Depok Hentikan Santunan Kematian Mulai Juli 2025, Alokasi Dana Dikembalikan ke BTT |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ledakan Amunisi Dapat Santunan Rp50 Juta dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Soal Santunan Rp 500 Ribu per KK di Pengasinan Depok, LPM: Warga Pendatang Keberatan, Pribumi Tidak |
![]() |
---|
Beredar Surat Permintaan Santunan Rp 500 Ribu per KK di Pengasinan Depok untuk Lebaran Yatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.