Berita Regional
Ada Sosok Wanita Muda di Balik Sengketa Minyak Kutus Kutus, Terungkap di Pengadilan
Ada Sosok Wanita Muda di Balik Sengketa Minyak Kutus Kutus, Terungkap di Pengadilan
Komang kemudian diajak Hasniel ikut bergabung mengembangkan Kutus Kutus.
"Di pabrik ada terpasang sertifikat kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama Pak Hasniel," jelas Komang.
Kuasa hukum Bambang Pranoto selaku penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates
menyatakan tetap pada gugatannya.
"Kalau kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang sejak 2011. Kalau ada penambahan pihak lain, ya ditanyakan pada yang menyatakan," kata Elsiana.
Mengenai kesaksian adanya sosok wanita muda di balik kemunculan sengketa keluarga, Elsiana menjawab diplomatis.
"Masing-masing pihak menyampaikan saksinya masing-masing. Fokus kita di sini adalah sengketa merek, pembatalan merek," tambah Elsiana.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari kantor hukum MASTER LAWYER, mempertanyakan iktikad penggugat dalam mengajukan gugatan.
"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ujar Ichwan.
Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.
"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegas Ichwan.
Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Tegas! Ini Alasan Dedi Mulyadi Melarang Pengerjaan Jalan Beraspal Dilakukan pada Malam Hari |
|
|---|
| Bus PO Haryanto Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 3 Penumpang Meninggal dan 21 Orang Luka-luka |
|
|---|
| Diceraikan Suami yang Lulus PPPK, Hidup Imelda Safitri asal Aceh Singkil Berubah Penuh Berkah |
|
|---|
| Bus Pariwisata Terguling di Jalur Keluar Tol Pemalang-Batang KM 312 B, 4 Penumpang Dilaporkan Tewas |
|
|---|
| Jalani Sidang KKEP Polri, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Rp 2,6 Miliar untuk Masuk Akpol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Minyak-kutus2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.