Pendidikan

Untuk Kali Pertama Unkris Lahirkan Doktor yang Berprofesi Dokter dengan Kajian Ilmu Hukum Kesehatan

Untuk Kali Pertama Unkris Lahirkan Doktor yang Berprofesi Dokter dengan Kajian Ilmu Hukum Kesehatan

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
SIDANG PROMOSI DOKTOR - Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun memimpin Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Fransisren di kampus Unkris, Senin (24/2/2025). Prof Gayus Lumbuun memandang perlunya Indonesia membentuk lembaga Mahkamah Medik atau Pengadilan Medik. 

Pada pasal 280 ayat (2) jo pasal 291 ayat (1) UU No 17 Tahun 2023 dijelaskan bahwa untuk menghindari dampak yang dapat merugikan tenaga medis, dan rumah sakit maka pelayanan harus dijalankan sebagai bentuk upaya terbaik, yang sesuai dengan norma, standar pelayanan, standar profesi dan kebutuhan pasien.

“Pembuktian ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh dokter, perlu menghadirkan PPK dan rekam medis,” katanya.

Menurutnya banyak kasus-kasus pidana maupun perdata di pengadilan dalam hal pembuktiannya, hakim telah mengesampingkan PPK sebagai bukti surat.  

Permasalahannya adalah bagaimana PPK dapat dijadikan alat bukti dalam kasus kelalaian medis, bagaimana pertimbangan hukum yang diterapkan hakim dalam memutuskan dugaan kelalaian medis dan bagaimana hakim menggunakan PPK dalam menetapkan keputusan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian kelalaian medis di rumah sakit dapat menggunakan PPK sebagai alat bukti jika memenuhi syarat hukum formil dan materiil.

Syarat formil yakni jika PPK sesuai Perundang-undangan dan syarat materiil yaitu jika PPK disusun sesuai keilmuan yakni pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

Syarat pembuktian kelalaian medis menurut UU No 17 Tahun 2023 yaitu harus memenuhi kewajiban hukum, pelanggaran terhadap kewajiban, cedera dan kausalitas Putusan Hakim berdasarkan atas batas minimum pembuktian yang mengacu pada pasal 184 KUHAP.

Pada pasal 184 KUHAP dimana masing-masing alat bukti dimana masing-masing alat bukti dikaitkan dengan peran PPK ditambah keyakinan hakim yang mengacu pada pasal 183KUHAP dimana sistem pembuktian menurut UU secara negative.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved