Kabar Artis

Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Ditemukan Bukti Transfer

Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys. 

|
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
NIKITA JADI TERSANGKA -- Presenter dan bintang film Nikita Mirzani saat ditemui wartawan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/02/2025). Nikmir ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan pada dr Reza Gladys. (foto: Arie Puji Waluyo) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dan asistennya (IM) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys

Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

"Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ungkapnya.

Baca juga: Doktif Tegaskan Tidak Pernah Terlibat Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

"Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," sambungnya. 

dr. Reza Gladys meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang R.A Kartini Award 2024, pada Jumat (28/6/2024) lalu.
DR REZA GLADYS - dr. Reza Gladys meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang R.A Kartini Award 2024, pada Jumat (28/6/2024) lalu. (Istimewa)

Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik. 

"Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," imbuhnya. 

Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Polisi Periksa Belasan Saksi

Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved