Berita Nasional

PDIP Respon Jokowi yang Bilang Harusnya Kepala Daerah PDIP Ikut Retret

PDIP Respon Jokowi yang Bilang Harusnya Kepala Daerah PDIP Ikut Retret. Ketua DPP PDIP Said Abdullah respon pernyataan Jokowi

Warta Kota/Alfian Firmansyah
PDIP RESPON JOKOWI -- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah di Jakarta, Rabu (7/6/2023). Said Abdullah turut merespons pernyataan Jokowi bahwa seharusnya kepala daerah PDIP ikut retret di Magelang. (Alfian Firmansyah/WartaKota) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat suara soal instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri agar kepala daerah dari PDIP tidak mengikuti retreat di Magelang.

Jokowi menyebut kegiatan retreat merupakan urusan pemerintah.

Eks kader PDIP itu mengatakan para kepala daerah diundang langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Selain Pramono Anung, Ini Daftar Kepala Daerah Patuhi Arahan Megawati Tak Ikuti Retret di Magelang

Ketua DPP PDIP Said Abdullah turut merespons pernyataan presiden ke-7 RI itu.

"Ya ini soal partai lah ya, urusan internal, bukan urusan orang luar," kata Said yang menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya saat diwawancarai di kediaman Megawati, Jl. Teuku Umar No. 27A, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Said tak merespons lebih jauh pernyataan Jokowi yang dulunya kader PDIP. Said hanya menyebut dirinya akan mendapatkan tugas tanpa memerincinya.

"Mudah-mudahan saya dikasih tugas Ibu, ini ada acara, ya oke ya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memerintahkan kepala dan wakil kepala daerah dari partainya tak ikut kegiatan retret di Magelang pada Jumat, 21 Februari.

Diketahui, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan mengikuti retret atau retreat atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Baca juga: Pramono Belum Juga Berangkat ke Retret di Magelang, Diam Saat Ditanya Instruksi Megawati

Adapun instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Berikut isi instruksi Megawati:

Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korups

Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved