Artis Tersangkut Narkoba
Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM terkait Penyalahgunaan Narkoba, Peran Sopir hingga Jadi Tersangka
Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).
Penangkapan ini menandai kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu saat menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hasil Pemerikaan Urin Fariz RM Dinyatakan Positif Mengandung Narkoba
Pelantun lagu Barcelona itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ini sejumlah fakta terkait penangkapan keempat kalinya Fariz RM terkait narkoba:
1. Ditangkap di Bandung
Fariz RM ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
"FRM diamankan di Bandung," kata Andri dalam konfirmasi kepada media, Rabu (19/2/2025).
2. Kronologis penangkapan
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM dimulai setelah menangkap sopirnya, ADK, di Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Dari ADK, polisi menemukan barang bukti ganja.
Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.
"Dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
3. Peran sopir Fariz RM
Nurma Dewi mengatakan, dalam pengakuan ADK, ia mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM.
Namun, Nurma Dewi belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK.
"Pesanan (Fariz RM), yang jelas masih diduga, masih kami dalami," ucap Nurma Dewi.
4. Positif narkoba
Setelah ditangkap, Fariz dan ADK menjalani tes urin yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.
"Cek urin, dua-duanya positif, sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas," kata Nurma Dewi.
5. Jadi tersangka
Fariz RM, yang saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Nurma Dewi.
6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," kata Nurma Dewi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Keempat Kalinya karena Kasus Narkoba"
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.