Artis Tersangkut Narkoba

Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM terkait Penyalahgunaan Narkoba, Peran Sopir hingga Jadi Tersangka

Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).

istimewa
DITANGKAP KEEMPAT KALI - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi gaek Fariz RM (tengah) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Fariz RM saat digiring dua polisi berpakaian sipil di Polres Metro Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).

Penangkapan ini menandai kali keempat Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu saat menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hasil Pemerikaan Urin Fariz RM Dinyatakan Positif Mengandung Narkoba

Pelantun lagu Barcelona itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ini sejumlah fakta terkait penangkapan keempat kalinya Fariz RM terkait narkoba:

1. Ditangkap di Bandung

Fariz RM ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.

"FRM diamankan di Bandung," kata Andri dalam konfirmasi kepada media, Rabu (19/2/2025).

2. Kronologis penangkapan

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM dimulai setelah menangkap sopirnya, ADK, di Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).

Dari ADK, polisi menemukan barang bukti ganja.

Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.

"Dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

3. Peran sopir Fariz RM

Nurma Dewi mengatakan, dalam pengakuan ADK, ia mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM.

Namun, Nurma Dewi belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK.

"Pesanan (Fariz RM), yang jelas masih diduga, masih kami dalami," ucap Nurma Dewi.

4. Positif narkoba

Setelah ditangkap, Fariz dan ADK menjalani tes urin yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.

"Cek urin, dua-duanya positif, sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas," kata Nurma Dewi.

5. Jadi tersangka

Fariz RM, yang saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Nurma Dewi.

6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," kata Nurma Dewi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Keempat Kalinya karena Kasus Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved