Selain Resmi Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Arsin Kades Kohod Juga Dicekal

Usai menetapkan Arsin sebagai tersangka, pihak kepolisian juga mengajukan pencekalan terhadap Kades Kohod ke Imigrasi.

Editor: Joanita Ary
Intan Afrida Rafni/ Kompas.com.
ARSIN TERSANGKA -- Kepolisian resmi menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Usai menetapkan Arsin sebagai tersangka, pihak kepolisian juga mengajukan pencekalan terhadap Kades Kohod ke Imigrasi. 

WARTAKOTALIVECOM, TANGERANG – Kepolisian resmi menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang .

Usai menetapkan Arsin sebagai tersangka, pihak kepolisian juga mengajukan pencekalan terhadap Kades Kohod ke Imigrasi.

Untuk itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, setelah menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.

Informasi ini disampaikan oleh Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

 "Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Djuhandini

Ia juga mengatakan pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

"Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kemudian pada kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved