Viral Media Sosial

Gus Rofi’i Tanggapi Pernyataan Said Didu Soal PIK 2: Mengkritik Boleh, Tapi Harus Berdasarkan Data

Gus Rofi’i Tanggapi Pernyataan Said Didu Soal PIK 2: Mengkritik Boleh, Tapi Harus Berdasarkan Data

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PIK 2 - Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi’i Mukhlis alias Gus Rofi’i. Dirinya menanggapi kritik yang dilayangkan Said Didu terkait PIK 2. 

Sebelumnya pihak TNI AL mengaku akan pasang badan apabila ada yang mempermasalahkan pembongkaran pagar laut. 

Hal itu diungkapkan Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto saat pembongkaran pagar laut Sabtu (18/1/2025).

"Apa pun itu kalau untuk kepentingan rakyat, Angkatan Laut, TNI khususnya kita akan tampil ke depan," kata Harry.

Namun untungnya kata Harry, hingga pagar laut tersebut dibongkar, pihak TNI AL tidak menemui kendala protes dari pihak manapun. 

Hal itu memudahkan TNI AL lantaran tidak perlu koordinasi dan mediasi dengan pihak pemasang pagar laut. 

"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut," ucap dia.

Dari pantauan di lapangan, personel TNI AL dan nelayan bergerak menggunakan sejumlah kapal menuju ke lokasi pagar di tengah laut, baik kapal milik nelayan maupun kapal milik TNI AL. 

Warga dari berbagai usia dan jenis kelamin turut serta dalam kegiatan pembongkaran itu. Mereka tampak bersemangat membongkar pagar laut tak bertuan itu.

Pembongkaran pagar dilakukan dengan cara menggunakan tali tambang yang terikat di kapal. 

Kemudian, tali tambang diikat pada bambu yang tertanam di laut. Setelahnya, kapal melaju untuk menarik bambu itu hingga jebol. Setelah itu pagar bambu yang telah jebol dinaikkan ke atas kapal. 

“Tarik, tarik, tarik," teriak warga saat kapal berusaha menarik pagar bambu itu. 

Berbagai teriakan penyemangat juga terus diteriakkan warga selama proses pembongkaran pagar laut tersebut. "Mau kaya jual laut," teriak warga.

TNI AL menargetkan bisa membongkar pagar laut di Tangerang ini sepanjang 2 km per hari.

"Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini 2 km," kata Harry Indarto.

Ia mengatakan pembongkaran awal ini bertujuan untuk membuka akses alur bagi nelayan yang sebelumnya sempat terganggu. Dengan pembukaan akses ini, nelayan diharapkan dapat kembali beraktivitas mencari tangkapan. 

"Yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar-masuk untuk beraktivitas," imbuh dia.

Harry tak menampik ada kesulitan tersendiri dalam melaksanakan pembongkaran tersebut. Namun, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membongkar pagar sepanjang puluhan kilometer itu. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, kesulitan kita, kesulitan kita, lebih mudah menanam, daripada mencabut. Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan," tutur dia.

Menteri ATR Segera Cabut dan Batalkan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan segera mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Menurut Nusron terbitnya ratusan SHGB dan SHM di kawasan pesisir perairan Tangerang itu cacat prosedur dan cacat material.

Hal ini disampaikan Nusron  kepada wartawan usai meninjau lokasi pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025.

 “Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata Nusron Wahid

Nusron menerangkan dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai.

Menurutnya area itu tak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.

Selain itu ia juga mengatakan ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum.

 “Itu menjadi syarat yang cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” kata dia.

Sebelumnya Nusron mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status HGB dan SHM.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron Wahid sebagaimana dilansir Antara pada Senin, 20 Januari 2025.

Sebanyak 263 bidang tanah tercatat dalam bentuk HGB, dengan rincian 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut telah tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk itu Nusron menambahkan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved