Kasus Diabetes Tinggi, Fakta Puji Langkah Prabowo Terbitkan Keppres untuk Percepat Cukai MBDK 

Salah satu pemicunya adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ada di pasaran

Istimewa
PERCEPATAN CUKAI MBDK - Kelompok masyarakat dari Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menggelar aksi damai di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi tentang barang kena cukai berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menaruh perhatian besar pada kasus penyakit tidak menular diabetes melitus di Tanah Air.

Salah satu pemicunya adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ada di pasaran. 

Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio Wibowo mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.

Mengacu beleid tersebut, kata dia, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang tercantum pada urutan nomor 7. 

"Harapan besar kami, Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK dapat segera disahkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan peningkatan angka diabetes," kata Ari kepada Warta Kota pada Sabtu (15/2/2025). 

Baca juga: FAKTA Indonesia Dukung Penerapan Cukai MBDK untuk Lindungi Kesehatan Anak dan Generasi Muda

Ari menjelaskan, berdasarkan riset Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, penerapan cukai MBDK dapat memberikan dampak ekonomi positif.

Mulai dari menurunkan prevalensi diabetes, dan mendorong reformulasi produk MBDK di Indonesia. 

"Penerapan cukai MBDK merupakan instrumen fiskal yang menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi warganya dengan mengendalikan konsumsi MBDK serta mengurangi beban kasus diabetes," tegasnya.

APRESIASI PRABOWO - Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio Wibowo mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Mengacu beleid tersebut, kata dia, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang tercantum pada urutan nomor 7.
APRESIASI PRABOWO - Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio Wibowo mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Mengacu beleid tersebut, kata dia, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang tercantum pada urutan nomor 7. (Warta Kota)

Menurutnya, Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa karakteristik barang kena cukai mencakup kriteria, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dikenakan pungutan negara demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak serta keseimbangan lingkungan. 

"Masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi generasi masa depan bangsa harus kita lindungi dari MBDK. Penerapan cukai MBDK ini akan menjadi kebijakan yang merupakan langkah penting menuju Indonesia Emas 2045," jelasnya. 

Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kata dia, kasus diabetes pada anak mencapai 1.645 jiwa per Januari 2023.

Anak muda dan remaja yang sudah menjadi korban penyakit tidak menular (PTM) seperti penyakit diabetes, obesitas, dan gagal ginjal yang mengancam kehidupan mereka.  

"Hal ini disebabkan oleh tingginya konsumsi MBDK,” ucapnya. 

Baca juga: Fakta Indonesia Ingatkan Bahaya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, Minta Cukai Diterapkan 2025

Ari mengatakan, melihat kondisi dampak buruk dari konsumsi berlebihan produk MBDK, diperlukan adanya upaya pengendalian konsumsi dengan menerapkan cukai.

Bahkan berdasarkan Obesity Evidence Hub 2023, sampai saat ini sudah lebih dari 50 negara telah menerapkan cukai MBDK. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved