Viral Media Sosial

Kata Mahfud MD Soal Hukuman Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun dan Denda Rp 420 Miliar

Kata Mahfud MD Soal Hukuman Harvey Moeis yang Diperberat dari sebelumnya 6,5 tahun Jadi 20 Tahun

Editor: Dwi Rizki
tribunnews
MAHFUD MD - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dirinya menilai penambahan hukuman Harvey Moeis tak terlepas dari kinerja Kejaksaan yang berhasil membuat konstruksi banding yang fantastis. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain vonis 20 tahun penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan hukuman tambahan delapan bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, hukuman pidana pengganti yang semula Rp 210 miliar turut diperberat menjadi Rp 420 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak membayarnya, asetnya akan disita negara.

Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Banding dari Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis awal Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.

Jaksa menilai putusan itu belum memenuhi rasa keadilan, mengingat mereka sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun berdasarkan bukti yang ada di persidangan.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kini, dengan keputusan banding yang memperberat hukuman, Harvey Moeis harus bersiap menghadapi konsekuensi lebih besar atas perbuatannya dalam kasus korupsi yang menjadi sorotan publik ini.

Hakim Sebut Harvey Moeis Aktor Penting Kasus Timah

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis menjadi aktor penting di dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal inilah yang kemudian membuat hakim memperberat hukumannya di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.

Lantas, apa saja yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis berat kepada suami aktris Sandra Dewi itu?

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved